Humas Polres Sanggau - Seorang pria berinisial DS alias KC (31) Warga Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Sanggau, Kalbar, tak berkutik saat ditangkap petugas Polsek Kapuas.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sanggau, Iptu Keken Sukendar menuturkan penangkapan terhadap KC, setelah tim Polsek Kapuas mendapatkan informasi dari masyarakat, menyebutkan pria ini sering mengedarkan barang laknat jenis sabu.
Lantas kata Iptu Keken, dipimpin oleh Kapolsek Kapuas Iptu Marianus beserta Anggota Polsek Kapuas melaksanakan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar.
“Tim tersebut, langsung melaksanakan penangkapan terhadap KC di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” ujarnya.
Menurut Kasi Humas Polres Sanggau, saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu di dalam kamar tidur KC.
Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, disimpan dalam dompet, sebanyak 5 paket plastik bening berklip. Kemudian, ditemukan 1 paket lagi di kamar tidur tersangka.
Sementara, BB yang diamankan dari tangan pelaku berupa 6 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 buah korek api, 1 Handphone android, 1 pipet plastik, 2 jarum,1 dompet warna coklat, 1 timbangan digital dan 1 selang kaca bong.
“Terhadap BB yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku KC. Kemudian, pelaku dan Barang Bukti Narkoba jenis sabu tersebut diamankan ke Mapolsek Kapuas guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.