Razia Masker di Kapuas, 41 warga ditegur dan 14 Warga Mendapatkan Sanksi Sosial


Humas Polres Sanggau - Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Kapuas menggelar operasi yustisi razia masker bagi masyarakat pengguna jalan raya Kapuas, Kamis (1/10) pagi. Sebanyak 55 warga telah diberikan teguran tertulis dan 14 warga diantaranya mendapatkan sanksi kerja sosial 15 menit.

Kapolsek Kapuas Iptu Sukiswandi, menjelaskan, bahwa razia masker bagi pengguna jalan raya dan pengunjung warkop ini dirangkai pula dengan sosialisasi Peraturan Bupati Sanggau nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kecamatan Kapuas.

“Dalam kegiatan ini, ternyata masih adanya masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan, khususnya dalam hal pemakaian masker. Ini cukup memprihatinkan bagi kita,” ujar Kapolsek.

Bagi mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker, Iptu Sukiswandi menambahkan, diberikan sanksi teguran tertulis. Blangko teguran yang telah dipersiapkan oleh Satpol PP, langsung diberikan kepada warga yang tak patuh.

Setelah itu, para pelanggar juga diberikan tindakan sosial dengan menyapu jalan dan pengucapan pancasila serta diberikan surat teguran pertama.

“Mereka juga kami data. Dengan demikian, jika di masa mendatang masih melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi yang lebih tinggi sesuai Perbup Sanggau nomor 47 tahun 2020,” jelas Kapolsek Kapuas.

Dalam operasi yustisi ini, warga yang terjaring turut diberikan edukasi agar selalu menjaga jarak, tidak berkerumun, menghindari keramaian, wajib mengenakan masker dan sering mencuci tangan dengan sabun.

Adapun Satgas Covid-19 yang hadir dalam operasi yustisi ini adalah Kapolsek Kapuas Iptu Sukiswandi beserta anggota, Camat Kapuas Jamain S. Ip M. Si beserta staf, Danramil Kapuas Kapten Inf. Eko Prasetiyo beserta anggota dan Kepala Puskesmas, serta Instansi diwilayah Kecamatan Kapuas.

Sedangkan untuk lokasi kegiatan yakni di Simpang 4 BRI Sanggau, Warkop Markas Coffee, Warkop Black Coffee, Warkop Xenong dan di Simpang 3 depan Kejaksaan Sanggau.

Postingan terkait: