Humas Polres Sanggau - Satuan Tugas
Covid-19 Kecamatan Kapuas menggelar operasi yustisi razia
masker bagi masyarakat pengguna jalan raya Kapuas, Kamis
(1/10) pagi. Sebanyak 55 warga
telah diberikan teguran tertulis dan 14 warga
diantaranya
mendapatkan sanksi kerja sosial 15 menit.
Kapolsek Kapuas
Iptu Sukiswandi, menjelaskan, bahwa razia
masker bagi pengguna jalan raya dan pengunjung warkop
ini dirangkai pula dengan sosialisasi Peraturan Bupati Sanggau nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol
Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kecamatan
Kapuas.
“Dalam
kegiatan ini, ternyata masih adanya
masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan, khususnya dalam hal pemakaian
masker. Ini cukup memprihatinkan bagi
kita,” ujar Kapolsek.
Bagi mereka
yang kedapatan tidak mengenakan masker, Iptu Sukiswandi
menambahkan, diberikan sanksi teguran tertulis. Blangko teguran yang telah
dipersiapkan oleh Satpol PP, langsung diberikan
kepada warga yang tak patuh.
Setelah itu,
para pelanggar juga diberikan tindakan sosial dengan menyapu jalan dan
pengucapan pancasila serta diberikan surat teguran pertama.
“Mereka juga
kami data. Dengan demikian, jika di masa mendatang masih melakukan pelanggaran,
akan diberikan sanksi yang lebih tinggi sesuai Perbup Sanggau nomor 47 tahun 2020,” jelas Kapolsek
Kapuas.
Dalam operasi
yustisi ini, warga yang terjaring turut diberikan edukasi agar selalu menjaga
jarak, tidak berkerumun, menghindari keramaian, wajib mengenakan masker dan
sering mencuci tangan dengan sabun.
Adapun Satgas
Covid-19 yang hadir dalam operasi yustisi ini adalah Kapolsek Kapuas
Iptu Sukiswandi beserta anggota, Camat Kapuas
Jamain S. Ip M. Si beserta staf, Danramil Kapuas Kapten Inf. Eko Prasetiyo beserta anggota
dan Kepala Puskesmas, serta Instansi
diwilayah Kecamatan Kapuas.
Sedangkan
untuk lokasi kegiatan yakni di Simpang 4 BRI Sanggau, Warkop Markas Coffee,
Warkop Black Coffee, Warkop Xenong dan di Simpang 3 depan Kejaksaan Sanggau.