Kapolres Sanggau Pimpim Press Release Pembunuhan Berencana di Kecamatan Kembayan


Humas Polres Sanggau - Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K memimpin Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang terjadi di Jl. PTPN Nusantara 13, Sipatua Dusun Damai Desa Tanap Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.

Dalam kegiatan Press Release, Kapolres Sanggau didampingi Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra, S.T.K, S.I.K beserta jajaran Sat Reskrim Polres Sanggau, Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, SH, serta dihadiri wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau menjelaskan Pelaku BS (32) berhasil diamankan setelah Tim Gabungan Satreskrim Polres Sanggau, Polsek Kembayan, Polsek Beduai dan Polsek Sekayam mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku dengan ciri-ciri yang sama menaiki mobil Bus Anak Mama dengan tujuan Kecamatan Sekayam Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

“Selanjutnya Tim Gabungan Satreskrim Polres Sanggau, Polsek Kembayan dan Polsek Kapuas tiba di Mapolres Sanggau untuk melakukan profilling di kontrakan pelaku di Jl. Juanda Gg. Anggur Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau,” jelasnya.

Usai melakukan Profilling, dipimpin oleh Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra, S.T.K, S.I.K berhasil mengamankan pelaku dikontrakannya. Kemudian dilakukan introgasi awal ternyata Pelaku BS mengakui bahwa telah menusuk korban yaitu Sdr. JIOR hingga bersimbah darah dan meninggal selanjutnya pada saat ditanya posisi barang bukti berupa satu buah pisau kemudian pelaku menjawab bahwa BB tersebut telah dibuang disekitaran TKP.

“Pada saat di perjalanan dalam proses mencari barang bukti, Pelaku BS sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga tim memberi tindakan tegas dan terukur setelah itu Pelaku di bawa ke RSUD M.Th Djaman untuk dilakukan perawatan,” ucap Kapolres Sanggau.

AKBP Suparno menjelaskan Modus Operandi yakni Pelaku menggelabui korban dengan mengatakan bahwa mobil lansir sawit Pelaku mogok agar korban mau menolong untuk menarik mobil tersebut agar Pelaku bisa merampas uang yang dibawa oleh korban dari hasil penjualan buah sawit di Pabrik.

“Motifnya, Pelaku ini memiliki hutang sebanyak kurang lebih Rp. 7.000.000 di salah satu CU di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau,” ungkapnya.

Kapolres Sanggau juga menyampaikan dari Fakta hasil penyelidikan Pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira jam 08.00 WIB Pelaku membuat pisau dari bahan mata gergaji mebel dengan ukuran panjang kurang lebih 17 Cm dan lebar 4 Cm.


“Pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 13.00 WIB Pelaku membuat gagang pisau dari besi pipa stik dongkrak dengan tujuan pisau tersebut digunakan untuk mengancam orang lain agar menyerahkan uang,” katanya.

Saat Pelaku berada di bawah mobil sedang mendongkrak dibengkel, lewat mobil Dumptruk yang dikendarai oleh Korban dan mengklakson Pelaku. Pelaku sempat melihat yang kemudian dari situ timbul niat Pelaku untuk merampok uangnya karena saat itu Pelaku mengetahui bahwa Korban membawa buah sawit ke Pabrik TBS Kembayan dan memprediksikan membawa uang setelah menimbang sawit.

“Sore Harinya sekira pukul 15,30 WIB, Pelaku menyusul Korban menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Mio J warna merah kearah pabrik dengan menyiapkan satu bilah pisau yang telah Pelaku buat dan dibungkus dengan kertas sampul buku yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Pelaku. Sesampai di jalan Merakai tempat rongsokan dekat jembatan, setelah korban keluar dari pabrik Pelaku menghentikan di tengah jembatan, meminta tolong untuk menarik mobil lansir milik Pelaku yang mogok dilokasi kebun sawit, kemudian korban mengambil duit di tempat penukaran kertas nota timbangan di Sdr. Akong dan setelah korban menerima uang sebesar Rp.14.100.000,- selanjutnya uang tersebut disimpan di depan dasboard mobil,” beber AKBP Suparno.

Setelah itu, Lanjut Kapolres, korban dan Pelaku berangkat menuju lokasi kebun sawit inti 5 Desa Tanap Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau untuk menarik mobil  Lansir Pelaku yang mogok namun sesampainya dilokasi tidak ditemukan mobil yang dimaksud, kemudian Pelaku berusaha mengambil uang hasil penukaran TB buah sawit yang berada di dasboard truck.

“Saat itu Korban berusaha sempat menahan Pelaku. Kemudian Pelaku mengeluarkan pisau selanjutnya menusuk lengan sebelah kiri korban, kemudian korban berusaha untuk melawan namun Pelaku kembali menusuk korban dibagian kepala, mulut, dada, dibawah ketiak, lengan, kemudian korban berusaha untuk lari dan di kejar oleh Pelaku namun Pelaku tersandung sebanyak dua (kali) dan tidak berhasil mengejar korban, sehingga Pelaku kembali ke mobil truck untuk mengambil uang yang berada di dasboard mobil kemudian kabur kedalam kebun masyarakat selanjutnya sampai ke rumah kontrakan Pelaku,” terangnya.

Kapolres Sanggau menungkapkan, berdasarkan hasil visum korban mengalami luka tusukan sebanyak 9 kali dan luka sayatan sebanyak 1 kali kemudian diketahui korban meninggal dunia dikarenakan kehabisan darah yang disebabkan mendapat luka yang sangat banyak.

“Untuk Barang bukti yang kita amankan diantaranya 1 helai baju singlet warna hitam, 1 helai baju berwarna merah bertulisan RIP CURL, 1 helai celana bola warna hitam list merah, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai celana kolor merek Bontek ada bercak darah, 1 pasang sendal merk Swallow berwarna biru, 1 pasang sendal berwarna coklat, 1 pasang sendal berwarna biru muda list hitam, 1 buah dompet merk Dexmara sebongkah batu, 1 buah pisau dengan panjang 34,5 Cm, 1 lembar kertas dengan kondisi tergulung dengan lakban warna kuning yang diduga sebagai sarung pisau, 1 unit mobil Merk / Type: Mitsubishi / Colt Diesel Fe Shd-X K Hi Gear (4X2) M/T, Jenis / Model: Dump Truck, Tahun Pembuatan / Perakitan: 2021 / 2021, Warna KB: Kuning, Isi Silinder / HP: 3908, No. Rangka: MHMFE75PRMK032979, No. Mesin: 4D34TX55050 40831101217, No. BPKB : P04942290, Nomor Register: KB 8637 DI, Nama Pemilik: Yohanes Susanto, A.MD. KEP, 1 unit hendphone merk Nokia warna hitam13. 1 unit sepeda motor Mio J warna merah dengan No.Pol: KB 4484 UQ, No Rangka: MH32BJ001DJ072323, No.Sin: 2BJ-072434. Atas Nama: Evodia Kartini Nuni Lestari, 1 helai selimut berwarna biru merah bergambar Doraemon, 1 buah helm berwarna hitam, 1 lembar kertas kartu timbangan warna kuning, 1 lembar kertas surat pengantar TBS warna kuning, 118 lembar uang pecahan Rp.100.000,- dengan jumlah total Rp.11.800.000,-.

“Pelaku BS diduga melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling lama 20 Tahun,” tukas Kapolres Sanggau.

Dilaksanakannya kegiatan Press Release sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat terkait pencapaian kinerja Polres Sanggau baik kegiatan yang dilaksanakan maupun pengungkapan kasus dan penegakkan hukum terhadap para pelaku tindak pidana kejahatan di Wilkum Polres Sanggau.

Postingan terkait: