Humas Polres Sanggau - Jajaran
Kepolisian Sektor Tayan Hilir, Polres Sanggau berhasil menggagalkan upaya
penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial K (37)
pada Selasa malam, 14 Juli 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua
paket sabu seberat total 2 ons dan 18 butir pil ekstasi merk Firaun berwarna
biru.
Pengungkapan kasus ini berawal
dari informasi intelijen yang diterima Kapolsek Tayan Hilir dari Kanit II
Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat. Informasi tersebut
menyebutkan adanya satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor
polisi KB 1627 GQ yang diduga mengangkut narkotika dari Pontianak menuju
Ketapang.
Menindaklanjuti informasi
tersebut, Kapolsek Tayan Hilir AKP Sihar Binardi, SH., MH bersama personel
langsung melakukan razia kendaraan di depan Mapolsek Tayan Hilir di Jalan
Pembangunan No. 1A, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Sekira pukul 22.24 WIB, kendaraan
yang dicurigai melintas di lokasi razia. Petugas segera menghentikan dan
memeriksa mobil tersebut. Dalam kendaraan tersebut, diketahui hanya terdapat
seorang pengemudi perempuan berinisial K bersama seorang anak perempuan yang
diketahui merupakan anak angkatnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan
mendalam dengan disaksikan oleh aparatur desa setempat, ditemukan dua paket
sabu dalam plastik bening berklip ukuran sedang serta 18 butir inex berlogo
Firaun. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua unit
ponsel, satu alat hisap sabu (bong), korek api, pipa kaca, serta uang tunai
sebesar Rp250.000.
Kapolsek Tayan Hilir AKP Sihar
Binardi dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka K tidak melakukan
perlawanan saat diamankan.
“Tersangka kami amankan tanpa
perlawanan. Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang bersama anak angkatnya
yang masih kecil. Hal ini membuat situasi penangkapan harus dilakukan secara
sangat hati-hati dan profesional,” jelasnya.
Tersangka dan seluruh barang
bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tayan Hilir untuk proses lebih lanjut sebelum
akhirnya diserahkan ke Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar. Polisi
juga telah memintai keterangan dari enam orang saksi serta melakukan
dokumentasi lengkap kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal,
tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang diminta mengantarkan barang ke
wilayah Ketapang. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya
jaringan narkoba yang lebih besar di balik kasus ini.
“Pengungkapan ini menjadi bukti
bahwa wilayah perlintasan seperti Tayan Hilir sangat rawan menjadi jalur
distribusi narkotika antar kabupaten. Kami akan terus meningkatkan patroli dan
razia di wilayah perbatasan dan jalur-jalur strategis lainnya,” tegas AKP
Sihar.
Dalam pengungkapan ini, delapan
personel kepolisian terlibat langsung, termasuk unit reserse kriminal dan
satuan fungsi lainnya. Seluruh kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
Saat ini, Polsek Tayan Hilir
bersama Ditresnarkoba Polda Kalbar terus melakukan pengembangan untuk
mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terlibat dalam pengiriman barang haram
tersebut.
Kapolsek
Tayan Hilir mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan
aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. (Dny
Ard / Hms Res Sgu)

