Antisipasi Karhutla, Bhabinkamtibmas Sejotang Aktif Sosialisasi Larangan Bakar Lahan


Humas Polres Sanggau - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Aipda Gunawan Setiawan turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Tayan Hilir dalam mendukung program nasional pencegahan karhutla, khususnya di wilayah rawan seperti Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Imbauan tersebut disampaikan Aipda Gunawan secara persuasif saat bertemu langsung dengan warga di sekitar lahan pertanian dan permukiman. Dalam keterangannya, ia menekankan pentingnya menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun kelestarian alam.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membakar lahan saat membuka kebun. Selain dapat menimbulkan karhutla, aktivitas tersebut juga melanggar hukum. Ada ancaman pidana bagi siapa pun yang sengaja membakar hutan dan lahan,” ujar Aipda Gunawan kepada warga, Kamis (31/7/2025).

Sosialisasi ini disambut baik oleh warga yang mulai memahami pentingnya pengelolaan lahan secara ramah lingkungan. Kegiatan ini juga menjadi ajang komunikasi antara kepolisian dan masyarakat desa agar tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga wilayah dari ancaman karhutla.

Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian, S.H., M.H., yang dikonfirmasi usai kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan.


Menurutnya, edukasi langsung kepada masyarakat adalah salah satu cara paling efektif dalam pencegahan dini terhadap potensi karhutla.

“Kami menekankan kepada seluruh jajaran Bhabinkamtibmas agar terus aktif menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, khususnya terkait pencegahan karhutla. Polsek Tayan Hilir berkomitmen penuh untuk meminimalisir potensi kebakaran lahan di wilayah hukum kami. Kami juga bekerja sama dengan pemerintah desa dan para tokoh masyarakat dalam sosialisasi ini,” jelas AKP Sihar Binardi.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi tegas terhadap pelaku pembakaran lahan. Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda dalam jumlah besar.

Dengan kegiatan preventif yang terus digalakkan, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami dampak negatif dari membakar lahan, tetapi juga tergerak untuk menjaga lingkungannya secara aktif.

Kepolisian berharap partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah terulangnya bencana kabut asap seperti yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. (Dny Ard / Hms Res Sgu)

Postingan terkait: