Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 3.031 gram dan pil yang diduga Ekstasi sebanyak 948 butir, pada Jum,at (4/11).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, S.I.K., M.M., mengatakan pemusnahan kali ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham Kalbar, BNN Provinsi Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura dan Lapas Klas II A Pontianak.
“Untuk tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak dua orang yaitu KD dan SP,” ujarnya.
Kemudian untuk Barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka KD dan SP yang sama-sama ditangkap di rumah masing-masing.
“Tersangka KD ditangkap di rumahnya di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Saat membawa barang bukti Shabu dengan berat 2,018 Kilogram dan 948 butir pil berbentuk seperti Ekstasi atau diduga pil ekstasi,” bebernya.
Kemudian, tersangka SP ditangkap di rumahnya di Desa bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Setelah tim melakukan interogasi terhadap SP, tim langsung menuju TKP dan menemukan barang bukti Shabu sebanyak 1,015 Kilogram yang disembunyikan di dalam hutan.
Diketahui bahwa tersangka KD dan SP ini hanya sebagai kurir.
Meski di tengah pandemi Covid-19 ini, peredaran narkoba masih terus terjadi khsusnya di Wilayah Perbatasan.
“Narkoba bisa menyerang segala sendi negara, khususnya di tengah Pandemi tidak menyurutkan niat pelaku untuk edarkan narkoba dengan berbagai modus,” imbuhnya.
Yohanes menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba khususnya di Wilayah Perbatasan hingga ke pelosok daerah. Pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Kalbar juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, S.I.K., M.M., mengatakan pemusnahan kali ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham Kalbar, BNN Provinsi Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura dan Lapas Klas II A Pontianak.
“Untuk tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak dua orang yaitu KD dan SP,” ujarnya.
Kemudian untuk Barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka KD dan SP yang sama-sama ditangkap di rumah masing-masing.
“Tersangka KD ditangkap di rumahnya di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Saat membawa barang bukti Shabu dengan berat 2,018 Kilogram dan 948 butir pil berbentuk seperti Ekstasi atau diduga pil ekstasi,” bebernya.
Kemudian, tersangka SP ditangkap di rumahnya di Desa bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Setelah tim melakukan interogasi terhadap SP, tim langsung menuju TKP dan menemukan barang bukti Shabu sebanyak 1,015 Kilogram yang disembunyikan di dalam hutan.
Diketahui bahwa tersangka KD dan SP ini hanya sebagai kurir.
Meski di tengah pandemi Covid-19 ini, peredaran narkoba masih terus terjadi khsusnya di Wilayah Perbatasan.
“Narkoba bisa menyerang segala sendi negara, khususnya di tengah Pandemi tidak menyurutkan niat pelaku untuk edarkan narkoba dengan berbagai modus,” imbuhnya.
Yohanes menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba khususnya di Wilayah Perbatasan hingga ke pelosok daerah. Pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Kalbar juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas narkoba.