Gunakan Spanduk, Bripka Andri Zunaidi Sosialisasikan Larangan Karhutla


Polres Sanggau - Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Parindu mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat, Kecamatan Parindu.

Bripka Andri Zunaidi menjelaskan dirinya selaku Bhabinkamtibas Desa Dosan Polsek Parindu rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan himbauan Stop pemkaran hutan dan lahan agar diimplementasikan dan diketahui,” ucapnya.

Bripka Andri menambahkan melalui media spanduk, Imbauan disampaiakan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut.

Dirinya juga menjelaskana Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

Selain itu, Bripka Andri berharap dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan demi terjaganya Kecamatan Parindu yang aman dan kondusif.

Postingan terkait: