Humas Polres Sanggau - Seorang Pria berinisial BK (25) warga Kabupaten Sanggau diamankan Tim Reskrim Polres Sanggau, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan pelaku BK berdasarkan laporan orang tua kandung korban yang melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Mapolres Sanggau.
Persetubuhan terhadap korban berinisial A (17) yang dilakukan pelaku BK terjadi di rumah pelaku sebanyak 3 kali dengan jarak waktu yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri, SH, MM mengatakan, kejadian persetubuhan yang dilakukan pelaku BK terhadap korbannya A pertama kali dilakukan di akhir tahun 2022.
“Ya, berdasarkan pengakuan korban A, pelaku pertama kali melakukan persetubuhan terhadapnya sebanyak dua kali, dan itu terjadi di akhir tahun 2022, kejadian itu tak hanya itu, terakhir tepatnya tanggal 14 Mei 2023 juga melakukan tindakan yang sama, yaitu mensetubuhi korban A untuk ketiga kalinya, kejadian itu terjadi di rumah pelaku BK,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri dalam releasenya.
Dirinya menyebutkan, korban A merupakan keponakan istri pelaku yang masih duduk di bangku sekolah kelas 11 di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Sanggau.
AKP Sulastri menerangkan, kronologis kejadian yang ketiga kali dilakukan pelaku BK terhadap korban bermula saat korban berada di dalam kamar, tiba-tiba pelaku datang dan masuk ke dalam kamar dan mendorong tubuh korban, lalu meminta korban naik ke lantai atas kamar pelaku.
“Setelah itu pelaku mendekap mulut korban sembari memintanya ke kamar pelaku yang berada di lantai atas rumah pelaku, sesampainya di kamar pelaku korban lantas di setubuhi pelaku,” ujarnya.
“Pelaku BK diancam dengan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.