Polsek Jangkang Sosialisasikan Larangan Perundungan / Bullying di SMAN 1 Jangkang


Humas Polres Sanggau - Polsek Jangkang melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan perundungan / bullying terhadap para pelajar di SMAN 1 Jangkang Dusun Engkasai Desa Balai Sebut Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau.

Kegiatan Sosialisasi dihadiri Kanit Binmas Polsek Jangkang Aipda Ishaq bersama Bhabinkamtibmas Desa Balai Sebut Aipda Muhammad Suhendra, Babinsa Desa Balai Sebut serta Kepala Desa Balai Sebut.

Dalam arahannya kepada Pelajar di SMAN 1 Jangkang, Kanit Binmas menyampaikan Dilarang keras melakukan perundungan dan diharapkan tidak terjadinya perundungan.

“Saya berharap agar para murid/siswa di SMAN 1 Jangkang tidak melakukan bulying atau perundungan kepada sesama kawan,” pintanya.

Aipda Ishaq meminta apabila ada yang melihat dan mengetahui terjadinya tindakan perundungan terhadap pelajar yang dilakukan oleh individu maupun kelompok agar melaporkan kejadian tersebut kepada pihak guru maupun pihak yang berwajib/Kepolisian.

“Diharapakan kepada para guru agar meningkatkan pengawasan kepada para pelajar di lingkungan sekolah atau diluar jam belajar mengajar,” pungkasnya.

Terpisah Kapolsek Jangkang Iptu hudson Siahaan, SH mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka sosialisasi larangan tindakan perundungan terhadap para pelajar di lingkungan sekolah di wilayah Kecamatan Jangkang.

“Kegiatan tersebut bertujuan agar tidak terjadinya tindakan perundungan terhadap para pelajar yang dilakukan secara individu maupun kelompok di lingkungan sekolah dan dampak buruk perundungan dapat menimbulkan trauma psikologis dan mental hingga kekerasan pada fisik,” tukas Kapolsek.

Postingan terkait: