Humas Polres Sanggau - Kepolisian Resor (Polres) Sanggau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terkait penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sebuah rumah di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/XI/2024/SPKT.Sat Reskrim/Polres Sanggau/Polda Kalimantan Barat, tanggal 8 November 2024.
Pelaku yang berinisial YNB alias B (46), warga Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap setelah diduga menjemput dan menampung sepuluh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para CPMI itu rencananya akan diberangkatkan secara non-prosedural ke Malaysia untuk bekerja.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan personel Polsek Sekayam, yang mencurigai aktivitas YNB dalam memfasilitasi penampungan CPMI di rumah tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa YNB telah mengangkut para CPMI dari sebuah rumah penampungan di Pontianak menuju Balai Karangan. Di lokasi itu, mereka ditampung sementara sembari menunggu keberangkatan ke Malaysia.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka YNB alias B diduga kuat berperan dalam memfasilitasi pengiriman PMI secara ilegal. Ia diketahui bekerja untuk seorang pelaku lain berinisial H sejak tahun 2022 dengan imbalan Rp 400.000 per trip pengangkutan dari Pontianak ke lokasi penampungan di Balai Karangan,” ungkap Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K dalam pernyataan resminya.
Kapolres menambahkan, modus operandi yang digunakan adalah dengan menjemput para CPMI dari Pontianak dan membawanya ke Balai Karangan, dimana mereka akan ditampung sampai waktu keberangkatan ke Malaysia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan Toyota Kijang Innova G berwarna silver metalik dengan nomor polisi B 18xx NKT, satu unit ponsel Samsung A10 berwarna hitam, serta empat buah paspor milik para CPMI.
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap sepuluh CPMI yang ditemukan, mereka menyatakan niatnya untuk bekerja di Malaysia melalui jalur yang tidak resmi.
Menurut Kapolres Sanggau, pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan sindikat penempatan PMI ilegal ini.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas praktik-praktik yang membahayakan para pekerja migran kita. Kami akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” lanjut AKBP Suparno.
YNB kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Sanggau. Tersangka diduga melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Sanggau mengungkapkan bahwa kegiatan penegakan hukum ini dalam rangka mendukung program kerja 100 hari Kapolri. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bujukan untuk bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi yang dapat membahayakan diri dan melanggar hukum.