Humas Polres Sanggau - Tim Polsek Parindu kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, dua orang pria, FN (25) dan GIAD (25), berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu-Sabu di wilayah Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Parindu, Iptu Trisna Mauludi, bersama jajarannya.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Proklamasi, Dusun Bodok, Desa Pusat Damai, tepatnya di depan warung kopi Yogi Tunggal, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Tim Polsek Parindu yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, segera melaporkan kepada Kapolsek Iptu Trisna Mauludi, yang kemudian menginstruksikan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis Sabu di Dusun Bodok. Setelah mendapatkan arahan, tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), sekitar pukul 21.30 WIB, tim Polsek Parindu berhasil mengamankan FN. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Wilayah Dusun Bodok, ditemukan dua paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis Sabu, satu paket disimpan di dalam bungkus rokok dan satu paket lainnya dibungkus tisu di dalam jaket FN.
Dari pengakuan FN, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari rekannya, GIAD. Berdasarkan informasi ini, tim Polsek Parindu bergerak menuju rumah GIAD di Dusun Sebotuh, Desa Maju Karya, Kecamatan Parindu.
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat tersebut berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket plastik bening berisi Sabu, satu timbangan digital, satu bundle plastik bening berklip, satu alat bantu hisap, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
Selain barang bukti Sabu, tim juga mengamankan beberapa alat lain yang diduga digunakan oleh kedua pelaku dalam kegiatan peredaran narkotika, antara lain satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega bernomor polisi KB 6815 UH, satu timbangan digital, satu sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok Sabu, dua korek api, satu bungkus rokok, serta dua handphone merek Oppo dan iPhone.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk nyata dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika. Kami menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas Iptu Trisna Mauludi.
Setelah berhasil diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolsek Parindu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan dilanjutkan guna menentukan peran masing-masing pelaku dalam peredaran barang terlarang ini.
Kapolsek Parindu menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Parindu.
“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang turut membantu memberikan informasi penting,” tambahnya.
Saat ini, FN dan GIAD tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Parindu, dan keduanya diancam dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.