Humas Polres Sanggau - Polres Sanggau kembali membukukan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 11 Desember 2025, jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial DW (21), warga Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan serta peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah gedung bekas Sekolah Dasar di Dusun Pasir Mentawak, Desa Sansat, Kecamatan Toba. Lokasi yang terpencil itu diduga dimanfaatkan pelaku sebagai tempat untuk menyimpan dan menguasai barang haram tersebut. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah menerima informasi sekitar pukul 00.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keberadaan pelaku beserta barang bukti. Hanya berselang 30 menit, tim Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap DW, yang saat itu tengah berada di dalam gedung bekas SD tersebut.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berisi sabu. Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan dalam penyimpanan dan konsumsi sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,38 gram dan berat netto 0,14 gram. Petugas juga menyita satu plastik klip kosong, satu kaleng rokok warna hitam sebagai wadah penyimpanan, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu alat hisap (bong), serta satu kantong plastik warna hitam yang digunakan pelaku.
Setelah memastikan kelengkapan barang bukti, petugas segera membawa pelaku ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku dan menyita barang bukti, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau.
Ia menyebutkan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, sehingga kami sangat mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Iptu Eko Aprianto menambahkan bahwa pelaku kini sedang dalam proses hukum dan akan dipersangkakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan barang terlarang di wilayah Sanggau. Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Dengan tertangkapnya DW, Polres Sanggau menegaskan kembali komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang merusak masa depan. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
