Humas Polres Sanggau - Polsek Meliau bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga lanjut usia meninggal dunia di Dusun Sungai Kerumai, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan kini tengah ditangani secara intensif oleh jajaran kepolisian.
Korban diketahui berinisial AU (80), warga Dusun Sungai Kerumai, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau. Sementara itu, seorang pria berinisial LS (49), yang juga merupakan warga desa yang sama, telah diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini berstatus sebagai terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Meliau IPTU Supar menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 18.40 WIB mengenai adanya dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Menindaklanjuti laporan tersebut, dirinya bersama personel Polsek Meliau langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal.
Setelah menempuh perjalanan menuju lokasi, Kapolsek Meliau bersama personel tiba di tempat kejadian perkara pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil pengecekan awal, petugas menemukan korban telah meninggal dunia. Sementara itu, terduga pelaku telah lebih dahulu diamankan oleh masyarakat sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, meminta keterangan awal dari para saksi yang berada di lokasi, serta mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan. Seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur guna menjaga keutuhan alat bukti dan memperlancar proses penyelidikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu bilah pisau raut dengan panjang mata pisau sekitar 11 sentimeter dan panjang gagang sekitar 33 sentimeter, satu batang kayu belian sepanjang kurang lebih 150 sentimeter, satu helai celana pendek hitam bertuliskan “Adisas” yang diduga milik korban, serta satu helai celana pendek motif kotak berwarna biru merah yang diduga milik terduga pelaku.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mendata identitas para saksi yang mengetahui maupun menemukan peristiwa tersebut. Pemeriksaan luar terhadap jenazah korban dilakukan oleh tenaga medis dari Puskesmas Harapan Makmur sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
Kapolsek Meliau IPTU Supar mengatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan secara cermat dengan mengedepankan alat bukti dan keterangan para saksi.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Prioritas kami adalah mengamankan situasi, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur. Selanjutnya perkara ini akan diproses secara profesional untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi,” jelasnya.
Kapolsek juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu menjaga situasi tetap kondusif serta segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam mendukung percepatan penanganan suatu peristiwa pidana sekaligus mencegah tindakan yang dapat mengganggu keamanan lingkungan.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Meliau sebelum diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut. Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan secara mendalam, termasuk melengkapi alat bukti dan meminta keterangan tambahan dari para saksi guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Kepolisian memastikan setiap tahapan penyidikan akan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

