Polisi Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Tayan Hilir, Pelaku Diduga Ayah Kandung Korban


Humas Polres Sanggau - Sat Reskrim Polres Sanggau tengah menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Peristiwa memilukan ini diduga dilakukan oleh ayah kandung korban, dan kini pelaku telah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial S, warga Dusun Dalam Tayan, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir. Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau pada Rabu, 30 Juli 2025, untuk melaporkan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, ketika ia sedang meninggalkan rumah untuk bekerja. Saat kembali ke rumah sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor mengantarkan anaknya, SA, ke kamar mandi. Saat itu, anaknya mengeluh sakit pada area kemaluan.

Ketika ditanya penyebabnya, anak tersebut menjawab bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya, MI.

Pelapor yang merasa syok kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi anaknya ketika anak itu sedang tertidur pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB.

Ia menemukan adanya lebam dan lecet pada bagian kemaluan anak tersebut. Pelapor kemudian mengambil foto kondisi anaknya sebagai dokumentasi bukti dan segera menceritakan kejadian ini kepada tetangganya, Y, serta KKS, sebelum akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar R., S.Tr.K., M.A., membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami telah menerima laporan pada tanggal 30 Juli 2025 dan saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kami telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan celana dalam milik korban yang diduga digunakan saat kejadian,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu helai kaos berwarna krem dan satu helai celana dalam berwarna kuning. Saat ini pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk pendampingan terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami sangat serius menangani kasus ini, karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak. Kami juga telah memeriksa para saksi, termasuk dua orang tetangga yang pertama kali mengetahui kondisi korban dari cerita pelapor,” tambah AKP Fariz.

Polres Sanggau mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual. Kepedulian lingkungan sekitar sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

Saat ini, proses hukum tengah berlangsung dan penyidik Sat Reskrim Polres Sanggau terus mengumpulkan keterangan tambahan guna memperkuat alat bukti dalam kasus ini. Tersangka MI, yang merupakan ayah kandung korban, akan segera menjalani pemeriksaan intensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Dny Ard / Hms Res Sgu)

Postingan terkait: