Humas Polres Sanggau - Bertempat di Ruang Vicon Polres Sanggau, Jl. Jenderal Sudirman Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan Rapat Koordinasi Menyikapi Perkembangan Sikap Intoleransi dan Radikalisasi di Provinsi Kalimantan Barat secara Virtual dengan tema "Harmonisasi Umat Beragama dalam rangka Mereduksi Berkembangnya Intoleransi Pro Kekerasan di wilayah Provinsi Kailmantan Barat pada Rabu, (6/10).
Kegiatan Vicon tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sendiri yang dilaksanakan secara virtual dipimpin oleh Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S. H, M. HUM, Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. Sigid Tri Hardjanto, M. Si, Kasdam XII/Tanjungpura Brigjen TNI Djauhari, SE, MM., Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H, M.H, Ketua MUI Kalbar HM. Basri Har, Pakar Sejarah dan Budaya Syafaruddin Daeng Usman, S. Pd, S.H, M.H, Uskup Agung Pontianak yang diwakili oleh Pastor RODINI dan unsur Forkopimda Provinsi Kalbar serta unsur Kepala Daerah 14 Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk wilayah kabupaten sanggau hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) melalui sarana Virtual, Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot M.Si, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K, Dandim 1204/Sgu Letkol Inf. Affiansyah, Kepala Kantor Kemenag Kab. Sanggau Akhmad Saukani, Ketua Pengadilan yang diwakili oleh Hakim Muhamad Nur Hafiz, S.H, Kajari Sanggau yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Sanggau Fredy Wiryawan, S.H, PS. Kasat Intel Polres Sanggau, Kasat Binmas Polres Sanggau, Pasi Ops Kodim 1204/Sgu, Ketua MUI Sanggau, Ketua MABM Sanggau, Ketua FKUB Sanggau, Ketua MABT Sanggau dan Sekjen DAD Sanggau.
Dalam pembahasan dan penyampaian dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) adalah Penjelasan terkait radikalisme dan intoleransi menurut pemahaman agama dan kepercayaan.
Gubernur menyampaikan bahwa Orang-orang yang mudah terindoktrinasi paham-paham radikalisme adalah mereka yang terlalu fanatik atau mereka yang terlalu bingung untuk menentukan pilihan.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. Sigid Tri Hardjanto juga menyampaikan bahwa Peran Polri dalam menjaga Harmonisasi umat beragama di Indonesia dan Kebebasan bergama adalah hak seluruh masyarakat di Indonesia yang sudah diatur oleh Pasal 28 E (2) UUD 1945 “Setiap orang Bebas Memeluk Agama dan Beribadah Menurut Agamanya” tentang Kebebasan Beragama.
Kapolda juga menyinggung terkait pendirian rumah ibadah bahwa setiap warga/masyarakat harus memenuhi syarat yang sudah diatur dalam Pasal 14 yaitu Pendirian harus memenuhi syarat administrasi teknis dan bangunan gedung.