Humas Polres Sanggau - Bertempat di Aula “Lumbung Budaya” Dinas Dikbud Kabupaten Sanggau dilaksanakan kegiatan pemusnahan sisa blangko Ijazah yang tidak terpakai pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B dan C).
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kadis Dikbud Kabupaten Sanggau Drs. Alipius, M. Si beserta Kabid, Kasi dan Staff, Kasubag Bin Ops Bagops Polres Sanggau AKP Sumardai dan Kapolsek Kapuas Iptu Marianus.
Dalam kegiatan tersebut Plt. Kadis Dikbud Kabupaten Sanggau menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polres Sanggau yang menghadiri giat Pemusnahan.
“Pemusnahan dokumen blangko Ijazah merupakan agenda tahunan Dinas Dikbud dalam rangka antisipasi penyalahgunaan Ijazah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Alipius.
Dirinya mengatakan Dokumen yang dimusnahkan merupakan blangko Ijazah yang tidak terpakai dari Tahun 2019 s/d sekarang. “Blangko Ijazah tersebut merupakan cetakan dari Kementrian Dikbud RI,” tukasnya.
Sementara Kasubag Bin Ops Bagops Polres Sanggau AKP Sumardai dalam sambutannya mengatakan bahwa kehadiran Polres Sanggau di Dinas Dikbud Kabupaten Sanggau dalam rangka permintaan untuk menyaksikan pemusnahan dokumen negara yaitu sisa blangko Ijazah yang tidak terpakai.
“Pemusnahan dokumen berupa sisa blangko Ijazah merupakan amanah negara yang pelaksanaannya harus dilengkapi administrasi yang berlaku,” ucapnya.
“Kami dari Polres Sanggau mendukung kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan oleh Dinas Dikbud sebagai upaya antisipasi penyalahgunaan Ijazah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan sisa blangko Ijazah dengan menggunakan mesin pencacah / penghancur kertas, dengan rincian sisa blangko Ijazah yang dimusnahkan diantaranya Blangko Ijazah SD Tahun Pelajaran 2022/2023 sebanyak 77 lembar, Blangko Ijazah SMP Tahun Pelajaran 2022/2023 sebanyak 86 lembar.
Serta Blangko Ijazah Jenjang Kesetaraan Paket B Tahun Pelajaran 2019/2020 sebanyak 9 lembar, Paket B Tahun Pelajaran 2020/2021 sebanyak 1 lembar, Paket C Tahun Pelajaran 2020/2021 sebanyak 6 lembar, Paket A Tahun Pelajaran 2022/2023 sebanyak 83 lembar, Paket B Tahun Pelajaran 2022/2023 sebanyak 113 lembar dan Paket C Tahun Pelajaran 2022/2023 sebanyak 614 lembar.
Terhadap sisa blangko Ijazah lainnya selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Pemusnahan sisa blangko Ijazah dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022, tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk serta Tata Cara Pengisian, Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022 / 2023.