Humas Polres Sanggau - Satreskrim Polres Sanggau Polda Kalbar menggelar Press Release terkait penggalan Peredaran Rokok Ilegal tanpa Pita Cukai di Wilayah Kabupaten Sanggau.
Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra, S.T.K, S.I.K, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Sanggau Iptu Trisna Mauludi yang dihadiri oleh wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Sanggau.
Wakapolres Sanggau menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Sanggau mengamankan tersangka dengan inisial M, seorang warga Pontianak karena kedapatan membawa ribuan bungkus rokok tanpa cukai di wilayah hukum Polres Sanggau.
“Beberapa waktu yang lalu, tim kami dari Jajaran Reskrim polres sanggau berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tenpa cukai di kecamatan Tayan Hilir dengan satu orang tersangka berinisial M berhasil kita amankan,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa tersangka memperoleh rokok ilegalnya dengan cara membeli dari sejumlah kenalannya di Pontianak, dengan cara tersangka kumpulkan, setelah terkumpul banyak baru tersangka M menjualnya ke wilayah Sanggau secara eceran dengan keuntungan antara lima sampai tujuh ribu rupiah per slop rokok.
“Dari tangan tersangka, kami jajaran Polres Sanggau berhasil menyita barang bukti sebanyak 1017 slop rokok atau 196.280 batang rokok dengan 16 merk berbeda dengan dua jenis diantaranya rokok berasal dari negara tetangga Malaysia,” jelas Wakapolres Sanggau.
Akibat dari perbuatan tersangka M yang melanggar hukum membeli dan mengedarkan barang ilegal.
Kompol Yafet menegaskan Tersangka M dikenakan pasal 29 Ayat 1 UUD nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.