Humas Polres Sanggau - Pada Jumat (22/3/2024) sekira Pukul 12.30 WIB terjadi Aksi Pemblokiran Jalan Raya Bodok-Sosok Dusun Tantang S Desa Suka Gerundi Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau oleh masyarakat Dusun Tantang S.
Aksi Pemblokiran Jalan Raya Bodok-Sosok Dusun Tantang S Desa Suka Gerundi Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau oleh masyarakat Dusun Tantang S tersebut dengan cara melintangkan 1 Unit Ranmor R6 jenis Dump Truk dan 1 Unit Ranmor R4 jenis Pick Up.
Aksi Pemblokiran Jalan Raya tersebut didasari oleh peristiwa Laka Lantas yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 08.30 Wib di Jl. Raya Binjai - Sanggau Dusun Binjai Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu. Dalam peristiwa Laka lantas tersebut menyebabkan korban a.n. Martinus Lohin warga Dusun Tantang S Rt/Rw 002/001 Desa Suka Gerundi Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau Meninggal Dunia.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 Pukul 09.00 WIB di Polsek Tayan Hulu akan dilaksanakan penyelesaian masalah adat terkait Laka lantas antara kedua belah pihak, namun sampai dengan jam 12.00 WIB pihak keluarga dari pengendara R4 Sdr. Tri Rizki Sumarna tidak kunjung datang sehingga membuat pihak keluarga korban menjadi kecewa dan langsung pulang, selanjutnya melakukan aksi pemblokiran jalan raya.
Kemudian Sekira Pukul 13.30 WIB bertempat di rumah kediaman korban an. Martinus Lohin Dusun Tantang S Desa Suka Gerundi Kecamatan Parindu dilaksanakan kegiatan mediasi yang di hadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Chandra Kusumah, S.H, S.I.K didampingi Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.I.K beserta PJU Polres Sanggau, Forkompincam Parindu, Kapolsek Tayan Hulu, Ketua DAD Tayan Hulu Sdr. Heriyanto, Kades Suka Gerundi Sdr. Sartono, pihak Keluarga ahli waris korban dan pihak keluarga dari pengendara R4 Sdr. Tri Rizki Sumarna.
Dari hasil mediasi tersebut bahwa pihak keluarga pengendara R4 Sdr. Tri Rizki Sumarna bersedia membayar adat kepada pihak keluarga korban sebesar Rp 84.154.000,- (Delapan Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) dan paling lambat akan dibayarkan besok, hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 jam 16.00 WIB (1x24 jam).
Selanjutnya sekira Pukul 15.45 WIB, blokir jalan dibuka dan lalu lintas kembali berjalan lancar. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Kapolres Sanggau menyebutkan bahwa aksi pemblokiran jalan raya Jalan Raya Bodok-Sosok Dusun Tantang S Desa Suka Gerundi Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau oleh masyarakat Dusun Tantang S terkait dengan peristiwa Laka Lantas yang belum terselesaikan.
“Laka Lantas terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 08.30 Wib di Jl. Raya Binjai - Sanggau Dusun Binjai Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu,” ucapnya.
AKBP Suparno menjelaskan bahwa Aksi Pemblokiran Jalan Raya Bodok-Sosok Dusun Tantang S Desa Suka Gerundi Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau oleh masyarakat Dusun Tantang S tersebut dengan cara melintangkan 1 Unit Ranmor R6 jenis Dump Truk dan 1 Unit Ranmor R4 jenis Pick Up yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
“Saya sudah Perintahkan Kapolsek Parindu dan Kapolsek Tayan Hulu bersinergi melakukan koordinasi dengan Forkompincam Parindu dan Ketua DAD Tayan Hulu terkait penyelesaian permasalahan pembayaran adat,” ungkapnya.
“Untuk Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas segera lakukan koordinasi serta penggalangan terhadap pihak Tomas, Todat dan pihak keluarga ahli waris untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tukasnya.