Humas Polres Sanggau - Seorang pria berinisial RS (47), warga RT 004 / RW 002 Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, diamankan oleh Satres Narkoba Polres Sanggau. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan mendalam oleh Pihak Kepolisian.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas berhasil menangkap terduga pelaku RS di rumahnya yang beralamatkan di Kampung Meliau Hilir, RT 005 / RW 002, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. RS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Penemuan ini memperkuat dugaan keterlibatan RS dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain di rumah RS, antara lain satu lembar kertas putih, satu lembar plastik hitam, satu unit timbangan elektronik tanpa merk berwarna silver, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik bening, satu bundel plastik bening berklip, satu kotak plastik hitam, satu kantong plastik merah, serta satu unit handphone merk Oppo Reno 5 F tipe CPH2217 warna hitam beserta simcard.
RS bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Kasatres Narkoba AKP Donny Sembiring menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” ujarnya.
Proses hukum terhadap RS kini tengah berlangsung. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terlibat.
“Kami bertekad untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya ini,” tutup AKP Donny Sembiring.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas berhasil menangkap terduga pelaku RS di rumahnya yang beralamatkan di Kampung Meliau Hilir, RT 005 / RW 002, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. RS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Penemuan ini memperkuat dugaan keterlibatan RS dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain di rumah RS, antara lain satu lembar kertas putih, satu lembar plastik hitam, satu unit timbangan elektronik tanpa merk berwarna silver, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik bening, satu bundel plastik bening berklip, satu kotak plastik hitam, satu kantong plastik merah, serta satu unit handphone merk Oppo Reno 5 F tipe CPH2217 warna hitam beserta simcard.
RS bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Kasatres Narkoba AKP Donny Sembiring menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” ujarnya.
Proses hukum terhadap RS kini tengah berlangsung. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terlibat.
“Kami bertekad untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya ini,” tutup AKP Donny Sembiring.