Humas Polres Sanggau - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalbar melaksanakan kegiatan Pemeriksaan TKP Peristiwa Kebakaran 28 (dua puluh delapan) Unit Ruko Jl. Raya Bodok Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau.
Dalam pelaksanaan dipimpin oleh Kabidlabfor Polda Kalbar AKBP Admiral, ST didampingi Staf Pemeriksa Bidlabfor Polda Kalbar AKP Helmiady, S. Si, M. Si, Iptu Adam Widjaya, ST, Bripda Rofi Satya Nugroho serta diikuti Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wirasaputra, S.T.K, S.L.K., Kapolsek Parindu Ipda H. Pintor Hutajulu, Kanit I Sat Reskrim Polres Sanggau Ipda Richson A. Gurning, S. Tr. K, Kasi Indent Satreskrim Polres Sanggau Aipda Tri Iswandoyo dan Kanit Reskrim Polsek Parindu Bripka Indra Rudi Harto.
Dalam kegiatannya, Tim Puslabfor Polda Kalbar tiba di Polsek Parindu dan berkoordinasi dengan Kapolsek Parindu.
Selanjutnya Tim meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran, Saksi pelapor dan saksi pemilik Ruko Melati.
Kemudian Tim mendatangi TKP Kebakaran didampingi Pemilik Ruko Melati Bpk. Mican untuk melaksanakan pengecekan lokasi titik awal mula titik api dan kemudian melaksanakan pengecekan TKP Ruko milik pelapor Sdri. Indah.
Tim Labfor selanjutnya melaksanakan pengambilan sampel di TKP untuk dilakukan uji laboratorium dan pengecekan meteran listrik di Ruko Melati.
Pemeriksaan TKP Peristiwa Kebakaran 28 (dua puluh delapan) Unit Ruko Jl. Raya Bodok Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kab Sanggau oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Kalbar dilaksanakan sebagai tindak lanjut penanganan Peristiwa Kebakaran yang terjadi pada tanggal 26 Maret 2024.