Humas Polres Sanggau - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (47) warga Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, ditangkap Tim Tindak Polsek Sekayam pada Kamis (31/10) sekitar pukul 18.30 WIB. J diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di kediamannya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, S.H. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berada di Gang Damai II, Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan terhadap J.
Barang bukti yang disita meliputi dua paket kecil plastik bening yang diduga berisi sabu, sebuah ponsel VIVO Y22 warna metaverse green, sebuah buku nota pencatatan kecil merek PAPERLINE, sendok plastik kecil dari sedotan, serta sembilan plastik bening berklip lainnya yang diduga sebagai alat bantu penyimpanan narkotika.
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar Desa Balai Karangan.
“Kami mendapatkan informasi dari warga terkait dugaan peredaran narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi, tim segera meminta arahan dari Kapolsek Sekayam. Menindaklanjuti perintah tersebut, tim mendatangi lokasi yang dilaporkan, yakni rumah pelaku J.
Setibanya di sana, petugas mengamankan J dan mengintrogasinya untuk mencari tahu lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi dan di bawah pengawasan pihak aparat desa setempat, tim menemukan dua paket kecil sabu yang disembunyikan di belakang lemari di kamar pelaku. Penemuan ini menambah kuat dugaan bahwa J terlibat dalam peredaran atau kepemilikan narkotika,” lanjut Iptu Junaifi.
Proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim Polsek Sekayam ini berlangsung sekitar pukul 19.44 WIB, dengan kehadiran kepala wilayah setempat sebagai saksi. Usai penemuan barang bukti, pelaku J dan semua barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami segera menindaklanjuti dengan prosedur hukum yang berlaku. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk penyidikan yang lebih mendalam,” tambahnya.
Kapolsek Sekayam menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sekayam, dan berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas kriminal semacam ini.
“Kami menghargai keberanian masyarakat yang memberikan informasi. Kerja sama ini sangat penting untuk menjaga wilayah kita dari bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda,” jelasnya.
Saat ini, J ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan terancam pasal terkait penyalahgunaan narkotika yang memiliki ancaman hukuman pidana berat.
Kapolsek Sekayam juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka.