Humas Polres Sanggau - Pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Tindak Polsek Sekayam berhasil menangkap seorang pria berinisial N (49) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Nandang Hemawandi, S.H., M.H., beserta sejumlah anggota.
Penangkapan dilakukan di sebuah kebun kelapa sawit di Dusun Bungkang setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, Tim Tindak Polsek Sekayam segera melakukan investigasi di bawah arahan Kapolsek Sekayam.
“Berawal dari laporan masyarakat, kami segera merespons dengan langkah-langkah cepat dan tepat. Setelah menerima petunjuk, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang signifikan,” ujar Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi.
Saat di lokasi, tim tidak langsung menemukan N di tempat kejadian. Setelah menunggu beberapa waktu, N tiba sekitar pukul 13.15 WIB. Menyadari keberadaan petugas, N mencoba melarikan diri ke dalam kebun sawit. Namun, upaya pelariannya gagal, dan polisi berhasil menangkap N sekitar 15 menit kemudian.
Selama penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Wilayah Desa Bungkang dan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 11 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 3,7 gram, yang tersembunyi di dua lokasi berbeda.
Tiga paket seberat 2,5 gram ditemukan di saku celana depan kiri N, sementara delapan paket lainnya seberat 1,2 gram ditemukan di saku celana kanan bagian depan milik tersangka R, yang disembunyikan di jendela sebuah pondok di area kebun.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni uang tunai sebesar Rp8.997.000, satu unit timbangan digital, dua bundel plastik bening berklip, dan dua alat isap sabu yang terbuat dari sedotan plastik.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik tersangka N,” tegas Iptu Junaifi.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Sekayam.
N kini telah dibawa ke Mapolsek Sekayam bersama seluruh barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut. Kapolsek Sekayam memastikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi di daerah rawan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang terlarang.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Sekayam dalam menindak tegas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang kerap menjadi jalur perdagangan ilegal.
Kapolsek Sekayam mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dengan pihak kepolisian dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar dapat dilakukan penindakan secara cepat dan tepat.