Jangan Percaya Hoax Bripka Gunawan Setiawan Sampaikan Kepada Warga Binaan


Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Sejontang Polsek Tayan Hilir Bripka Gunawan Setiawan melaksanakan kegiatan sambang kepada warga masyarakat yang ada di desa binaannya dan juga berikan himbauan agar jangan mudah percaya dengan berita hoax, Jumat (24/1).

Oleh karena itu pihak Bhabinkamtibmas kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa para penyebar berita hoax bisa terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sehingga dalam hal ini masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menyiarkan pesan melalui akun media sosial atau perangkat elektronik,”terangnya.

Terkait untuk menekan peredaran berita hoax tersebut, sejauh ini Bhabinkamtibmas terus berupaya memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat melalui media agar selalu berhati-hati dalam menyiarkan pesan melalui akun media sosial.

Tidak luput juga, Bhabinkamtibmas mengingatkan bagi warga yang menyebar berita hoax akan dilakukan penindakan, seperti pemanggilan terhadap pelaku dengan pendekatan secara persuasif. (Frn)

Postingan terkait: