Pengamanan Sidang Lanjutan TP.Karhutla di Pengadilan Negeri Sanggau



Polres Sanggau - Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 bertempat di Pengadilan Negeri Sanggau Jl. Jenderal Sudirman Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau telah dilaksanakan Sidang Lanjutan Sdr. Sugiman Bin Bibi. J dan Sdr. Teruna Anak Rumai terkait TP. Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar (Karhutla).

kegiatan sidang dengan Agenda mendengarkan Keterangan Saksi Ahli yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Budiono, S.H., M.H, Hakim Anggota I Eliyas Eko Setyo, S.H, M.H, Hakim Anggota II Yuristi Laprimoni, S.H serta Jaksa Penuntut Umum Joharca, S.H dengan menghadirkan Terdakwa Sdr. Sugiman Bin Bibi. J dan Sdr. Teruna Anak Rumai selaku Terdakwa TP. Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar (Karhutla) yang didampingi Penasehat Hukum Sdr. Agus, S.H dan Sdr. Anselmus Suharno, S.H.


Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Ahli dari Kanwil BPN Provinsi Kalbar sdr.David A.Afandy.Persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020. kegiatan sidang selesaikan dilaksanakan selanjutnya Perwakilan dari Ormas DAD Kab. Sanggau, Kuasa Hukum dan Pihak Keluarga Terdakwa membubarkan diri dari Kantor Pengadilan Negeri Sanggau.

Apel Konsolidasi Personel Polres Sanggau dan Polsek Kapuas yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Bermawis, S.H., M.H. Selama pengamanan Persidangan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (CL)

Postingan terkait: