Polres
Sanggau - Pada hari Kamis tanggal 30 Januari
2020 bertempat di Pengadilan Negeri Sanggau Jl. Jenderal Sudirman Kel. Beringin
Kec. Kapuas Kab. Sanggau telah dilaksanakan Sidang Lanjutan Sdr. Sugiman Bin
Bibi.
J dan Sdr. Teruna
Anak Rumai
terkait TP. Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar (Karhutla).
kegiatan
sidang dengan Agenda mendengarkan Keterangan Saksi Ahli yang dipimpin oleh
Hakim Ketua Arif
Budiono,
S.H., M.H, Hakim Anggota I Eliyas Eko Setyo, S.H, M.H, Hakim Anggota II Yuristi Laprimoni, S.H serta Jaksa
Penuntut Umum Joharca,
S.H dengan menghadirkan Terdakwa Sdr. Sugiman Bin Bibi. J dan Sdr. Teruna Anak Rumai selaku Terdakwa TP. Membuka
Lahan Dengan Cara Dibakar (Karhutla) yang didampingi Penasehat Hukum Sdr. Agus, S.H dan Sdr. Anselmus Suharno, S.H.
Agenda
Mendengarkan Keterangan Saksi Ahli dari Kanwil BPN Provinsi Kalbar sdr.David
A.Afandy.Persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020. kegiatan sidang selesaikan
dilaksanakan selanjutnya Perwakilan dari Ormas DAD Kab. Sanggau, Kuasa Hukum
dan Pihak Keluarga Terdakwa membubarkan diri dari Kantor Pengadilan Negeri
Sanggau.
Apel
Konsolidasi Personel Polres Sanggau dan Polsek Kapuas yang dipimpin oleh Kabag
Ops Polres Sanggau Kompol
Bermawis,
S.H., M.H. Selama pengamanan Persidangan berlangsung situasi dalam keadaan aman
dan kondusif. (CL)