Humas Polres Sanggau - Unit PPA Sat
Reskrim Polres Sanggau menerima laporan dari IL (Warga Kecamatan Meliau)
terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di
Kecamatan Meliau, Minggu (26/1/2020). Saat ini terduga pelaku sudah diamankan
di Polres Sanggau.
Kejadian
dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut pada Desember 2019 sampai
Januari 2020. Terlapor adalah inisial M, dan korban inisial N (14).
Kapolres
Sanggau melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet Patebang menjelaskan
kronologis kejadian sekira Desember 2019 sampai Januari 2020 telah terjadi
Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur
yang dilakukan oleh Terlapor dengan cara melakukan Persetubuhan dengan anak
dibawah umur terhadap Korban, Rabu (29/1/2020).
"Yang
mana telah dilakukan oleh Terlapor sebanyak Tujuh kali dari awal bulan Desember
2019 sampai dengan Januari 2020. Terlapor merupakan abang ipar dari
korban," katanya.
Dikatakanya,
Persetubuhan dengan Anak dibawah umur terhadap korban tersebut diketahui oleh
Pelapor ketika Pelapor yang juga Ayah kandung dari korban tersebut
diberitahukan oleh Korban pada tanggal 25 Januari 2020.
"Mendengar
hal tersebut kemudian Pada Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekira pukul 11.30
Wib Pelapor bersama dengan korban datang ke Polres Sanggau untuk melaporkan
kejadian tersebut," ujarnya.