Polres Sanggau Tahan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur


Humas Polres Sanggau - Unit PPA Sat Reskrim Polres Sanggau menerima laporan dari IL (Warga Kecamatan Meliau) terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Meliau, Minggu (26/1/2020). Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Sanggau.

Kejadian dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut pada Desember 2019 sampai Januari 2020. Terlapor adalah inisial M, dan korban inisial  N (14).

Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet Patebang menjelaskan kronologis kejadian sekira Desember 2019 sampai Januari 2020 telah terjadi Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Terlapor dengan cara melakukan Persetubuhan dengan anak dibawah umur terhadap Korban, Rabu (29/1/2020).

"Yang mana telah dilakukan oleh Terlapor sebanyak Tujuh kali dari awal bulan Desember 2019 sampai dengan Januari 2020. Terlapor merupakan abang ipar dari korban," katanya.

Dikatakanya, Persetubuhan dengan Anak dibawah umur terhadap korban tersebut diketahui oleh Pelapor ketika Pelapor yang juga Ayah kandung dari korban tersebut diberitahukan oleh Korban pada tanggal 25 Januari 2020.

"Mendengar hal tersebut kemudian Pada Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekira pukul 11.30 Wib Pelapor bersama dengan korban datang ke Polres Sanggau untuk melaporkan kejadian tersebut," ujarnya.

Postingan terkait: