Humas Polres Sanggau -
Setelah mendengar informasi dari masyarakat Polsek Entikong,Polres
Sanggau,Polda Kalbar berhasil mengamankan warga perbatasan Desa Engkahan, Kecamatan
Sekayam, Kabupaten Sanggau berinisial HP 33 tahun sebagai pelaku tersangka
kasus narkotika jenis shabu pada minggu 26 Januari 2020.
Polsek Entikong
berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berinisal HP meliputi 14 paket
narkotika Jenis Shabu seberat 0,98 Gram, 2 bungkus rokok, uang tunai senilai
Rp2.130.000 dan satu Unit motor merk V-Xion.
Saat ini pelaku
berinisial HP tersebut masih diamankan di Polsek Entikong untuk dilakukan
proses pengembangan lebih lanjut.
"Narkotika
Jenis Shabu yang berhasil kami amankan dari pelaku berinisial HP sebanyak 14
paket dengan total berat 0,98 Gram yang rencananya akan dijual di wilayah
kecamatan Entikong," jelas AKP Novrial Alberti Kombo Kapolsek
Entikong.Kamis,(30/1/2020) pagi pada Pres Rilis.
"Berdasarkan
pengakuan dari tersangka narkotika jenis shabu ini sudah beberapa kali
dilakukan transaksi diwilayah Kecamatan Entikong," ujar Kapolsek Entikong.
"Kemudian
untuk barang narkotika jenis Shabu tersebut menurut pengakuan tersangka berasal
dari pontianak," tambahnya.
Atas
perbuatannya pelaku berinisal HP akan dikenakan undang undang pasal 114 ayat 1
dan atau pasal 112 ayat 1 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika akan diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun
kurungan penjara.