Polsek Entikong Berhasil Amankan Tersangka Berinisial HP Kasus Narkotika


Humas Polres Sanggau - Setelah mendengar informasi dari masyarakat Polsek Entikong,Polres Sanggau,Polda Kalbar berhasil mengamankan warga perbatasan Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau berinisial HP 33 tahun sebagai pelaku tersangka kasus narkotika jenis shabu pada minggu 26 Januari 2020.

Polsek Entikong berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berinisal HP meliputi 14 paket narkotika Jenis Shabu seberat 0,98 Gram, 2 bungkus rokok, uang tunai senilai Rp2.130.000 dan satu Unit motor merk V-Xion.

Saat ini pelaku berinisial HP tersebut masih diamankan di Polsek Entikong untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.

"Narkotika Jenis Shabu yang berhasil kami amankan dari pelaku berinisial HP sebanyak 14 paket dengan total berat 0,98 Gram yang rencananya akan dijual di wilayah kecamatan Entikong," jelas AKP Novrial Alberti Kombo Kapolsek Entikong.Kamis,(30/1/2020) pagi pada Pres Rilis.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka narkotika jenis shabu ini sudah beberapa kali dilakukan transaksi diwilayah Kecamatan Entikong," ujar Kapolsek Entikong.

"Kemudian untuk barang narkotika jenis Shabu tersebut menurut pengakuan tersangka berasal dari pontianak," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku berinisal HP akan dikenakan undang undang pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika akan diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Postingan terkait: