Humas Polres
Sanggau -
Anggota Polsek Toba laksanakan kegiatan Himbauan/Sosialisasi kepada masyarakat
terkait Larangan Karhutla di Wilayah Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten
Sanggau, Sabtu (27/6)
Adapun
kegiatan himbauan/Sosialisasi kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di
Wilayah Desa Lumut, Kec. Toba dilaksanakan dengan menggunakan :
Banner
Larangan Karhutla Kepada Masyarakat di Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten
Sanggau.
Dengan
menyampaikan Himbauan/sosialisasi larangan Karhutla secara rutin diharapkan
dapat mencegah masyarakat/pihak perusahaan melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan
pada saat melakukan Pembukaan lahan pertanian di wilayah hukum Polsek Toba.
Bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang melakukan Pembakaran Hutan Dan
Lahan.
Selain
itu himbauan juga bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak
dari terjadinya karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak
tanpa memandang usia. Salah satunya dampak yang disebabkannya adalah bencana
asap yang dapat merusak kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita.
Menyampaikan sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan
perkebunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebagai
bentuk komitmen mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Toba, Petugas
patroli berfoto bersama dengan
menggunakan banner Larangan Karhutla.