Polsek Entikong Ungkap Peredaran Narkotika dari Perbatasa Tujuan Pontianak


Humas Polres Sanggau - Polsek Entikong berhasil mengungkap peredaran narkotika dari Entikong ke PontianakTak tanggung-tanggung, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat bungkus ukuran besar dikemas dalam bungkusan plastik warna hijau, emas dan transparan dengan berat total sekitar 2,9 kilogram.

Dalam pengungkapan, Polsek Entikong berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RD (34) warga Bengkayang dan SG (47) warga Kota Pontianak.

Keduanya berhasil diamankan berikut barang bukti lainnya di antaranya empat bungkus diduga kuat narkotika jenis sabu dalam tas kain, dua unit sepeda motor dan dua unit HP serta uang tunai Rp 478.000.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Entikong AKP Novrial Alberti Kombo, S. IK, M. AP mengatakan dalam pengungkapan peredaran narkotika ini ada dua lokasi penangkapan yakni, Senin (22/6/2020) sekitar pukul  21.00 WIB, di Jalan baru Patoka Entikong.


RD tertangkap bersama barang bukti narkoba oleh anggota Polsek Entikong saat sedang mengendarai sepeda motor bebek Honda Supra X125 bernopol KB 3256 KPDari pengakuan RD, barang bukti tersebut akan di kirim ke SG yang ada di kota Pontianak,” ucap Kapolsek.

Didukung anggota Satres Narkoba Sanggau dan Ditresnarkoba Polda Kalbar, kemudian melakukan pengembangan ke wilayah kota Pontianak.

Puncaknya, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 04.40 wib, tim gabungan berhasil mengamankan SG yang sedang berada Jalan  28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan  Pontianak Utara, Kota Pontianak Bersama sepeda motor jenis Honda Sonic warna kuning dengan Nopol KB. 6091 OJ.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Entikong guna pemeriksaan/proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Entikong AKP Novrial Alberti Kombo.

Postingan terkait: