Sosilaisikan Stop Karhutla Kepada Masyarakat Rutin Dilakukan Bripka HR Siahaan



Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Enfkode Bripka HR Siahaan menyambangi masyarakat serta sampaikan himbauan-himbauan kamtibmas dan juga bagikan brosur stop karhutla guna menghindari adanya kebakaran hutan dan lahan, Sabtu (20/6).

Kegiatan Sosialisasi Karhutla tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan mendatangi warga masyarakat dan memberikan himbauan tentang pencegahan Karhutla menggunakan sepanduk.

Bhabinkamtibmas juga Mensosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 : Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .

Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat yang ditemui untuk Peka terhadap lingkungan dan tetap waspada terhadap orang yang belum dikenal apabila diketahui mencurigakan dan meresahkan masyarakat utuk dapat memberitahukan ke Polsek Mukok. (Frn)

Postingan terkait: