Humas Polres
Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Enfkode Bripka HR Siahaan menyambangi masyarakat serta
sampaikan himbauan-himbauan kamtibmas dan juga bagikan brosur stop karhutla
guna menghindari adanya kebakaran hutan dan lahan, Sabtu (20/6).
Kegiatan
Sosialisasi Karhutla tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan mendatangi
warga masyarakat dan memberikan himbauan tentang pencegahan Karhutla
menggunakan sepanduk.
Bhabinkamtibmas
juga Mensosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU
RI No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal
98 : Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun
Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .
