Di Wilayah Kecamatan Batang Tarang Dilaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

 


Humas Polres Sanggau - Kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Perbup No.47 tahun 2020 Tentang Penerapan disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Sanggau yg dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Batang Tarang.
 
Pada hari Senin 26 Oktober 2020 jam 08.00 Wib s/d selesai, Anggota Polsek Batang Tarang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka Gakkum Protokol Kesehatan untuk penerapan Perbup no.47 tahun 2020 di Kecamatan Batang Tarang.
 
Kegiatan Operasi Yustisi Gakkum Protokol Kesehatan  tersebut dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Batang Tarang yg dilaksanakan oleh Koordinator Gakkum yaitu Waka Polsek Batang Tarang Ipda Dadang Sudarmo beserta 2 pers anggota polsek Batang Tarang, 1 Personil Koramil Batang Tarang yaitu Serda Hermansyah, Kasi Kesra Kecamatan Batang Tarang Sdr. Sokrates, S.Sos dan 1 petugas puskesmas Sdr. Melky.
 
Dalam giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Batang Tarang,tersebut dilakukan Pengecekan terhadap Beberapa Sekolahan yaitu SDN 01 Balai Batang Tarang dan SMPN 1 Balai Batang Tarang.
 
Terhadap beberapa Kantor Desa yg dilakukan Pengecekan Prokes telah dilakukan beberapa Ceklist standar Protokol Kesehatan ditempat Pelayanan Masyarakat sesuai Sanksi Perbup Sanggau no. 47 tahun2020.
 
Kegiatan tesebut dilakukan guna Pelaksanaan Penerapan  Perbup Sanggau No. 47 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kecamatan Batang Tarang. (Frn)

Postingan terkait: