Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Hukum Polsek Toba


Humas Polres Sanggau - Kegiatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Sanggau nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Toba, Minggu (25/10) malam.
 
Kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan alat pengeras suara/megaphone terkait pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Jalan Trans Kalimantan,  di Jalan Trans Kalimantan Desa Teraju Kecamatan Toba.
 
Imbauan/Edukasi kepada masyarakat tentang Protokol Kesehatan terkait pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dengan sasaran Perkantorantempat pelayanan publikPertokoanwarungcafe dan tempat tongkrongan masyarakat di wilayah Kecamatan Toba.
 
Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Sanggau nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian  Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Sanggau, adapun didalam kegiatan tersebut diberikan teguran lisan kepada 5 (lima) orang yang belum mematuhi protokol kesehatan.
 
Pada kesempatan tersebut Anggota Polsek Toba kemudian memberikan himbauan kepada masyarakat  agar berdisiplin diri dengan mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19), Serta melaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 tahun 2020 berupa teguran tertulis, berikut selalu memberikan imbauan kepada masyarakat dengan selalu mengikuti protokol kesehatan 3M.(CL)

Postingan terkait: