Humas Polres Sanggau - Kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka Gakkum Protokol Kesehatan untuk penerapan Perbup Nomor 47 Tahun 2020 di Kecamatan Batang Tarang, Senin (26/10).
Kegiatan Operasi Yustisi Gakkum Protokol Kesehatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Batang Tarang yang dilaksanakan oleh Koordinator Gakkum yaitu Kapolsek Batang Tarang Iptu Halasan Manurung beserta anggota, satu Orang Personil Koramil Batang Tarang Yaitu Serda Budiman, Kasi Trantib Kecamatan Batang Tarang Sdr. HARIUS S.Ip, Plt. Puskesmas Batang Tarang Dokter Larosa Harianja dan satu orang tenaga kesehatan, kurang lebih anggota yang melaksanakan 10 Orang.
Dalam giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Batang Tarang, dilakukan Pengecekan terhadap beberapa sekolahan yang ada di Kecamatan Batang Tarang serta dilakukan teguran terhadap perorangan yang kedapatan tidak memakai masker.
Terhadap beberapa sekolahan di Kecamatan Batang Tarang yang dilakukan Pengecekan Prokes telah dilakukan beberapa Ceklist standar Protokol Kesehatan ditempat Pelayanan Masyarakat sesuai blanko Perbup Sanggau no.47 thn 2020 dan terhadap warga yang kedapatan tidak memakai masker dilakukan sanksi Teguran tertulis sebanyak 19 orang dan Ceklist Prokes sekolah 2 Buah yaitu SMKN 1 Balai dan SMAN 1 Balai.
Kapolsek Batang Tarang Iptu Halasan Manurung mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tesebut yaitu guna Penerapan Perbup Sanggau No.47 thn.2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kecamatan Batang Tarang.(CL)