Wakapolres Sanggau Pimpin Press Release Hasil Ops Pol Kewilayahan Pekat II Kapuas 2021 dan Pengungkapan Tindak Pidana PETI


Humas Polres Sanggau Polres Sanggau melaksanakan kegiatan Press Release hasil ungkap Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat II Kapuas 2021 Polres Sanggau dan pengungkapan TP Penambangan Emas Tanpa Izin. Kegiatan tersebut dilaksanakan di tribun Promoter Polres Sanggau Jln. Jend. Sudirman Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Senin (20/12) siang.

Kegiatan Press Release dipimpin oleh Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., diikuti oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring, SH dan Kasubbag Humas Iptu Keken Sukendar serta para awak media.

Wakapolres Sanggau mengatakan Press Release Hasil pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat II Kapuas 2021 Polres Sanggau dari tanggal 1 s/d 14 Desember 2021. Adapun yang menjadi sasaran dari operasi Pekat kali ini ada tujuh tindak kejahatan diantaranya, judi, narkoba, miras, premanisme, prostitusi, petasan dan senjata tajam.

“Dari Tareger Operasi yang diberikan kepada Polres Sanggau sebanyak 14 target, Polres Sanggau berhasil mengungkap sebanyak 220 kasus dalam Ops Pekat II Kapuas. Untuk Kasus TP Perjudian dengan Target Operasi 2 kasus kita berhasil ungkap 3 kasus,” ucapnya.

Kompol Kombo menambahkan, Untuk TP Penyalahgunaan Narkotika kita berhasil ungkap 2 kasus, Miras, Target Operasi sebanyak 2 kasus kita berhasil ungkap 89 kasus, sedangkan Prostitusi target operasi sebanyak 2 kasus dan kita berhasil ungkap sebanyak 36 kasus.

“Kasus Premanisme TO 5 kasus yang berhasil diungkap sebanyak 51 kasus, Kembang Api/petasan Target Operasi 1 kasus yang berhasil diungkan sebayak 35 kasus dan untuk Senpi/sajam kita ungkap 4 kasus,” sambungnya.

Wakapolres Sanggau mengungkapkan press release ini sengaja digelar, agar pada saat menyambut perayaan Nataru diharapkan masyarakat bisa melaksanakannya dengan lancar dan dengan kondisi Kamtibmas yang terjaga dan kondusif.


Dalam kesempatan tersebut pula dilakukan Press Release TP Penambangan Tanpa Izin berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/341/XII/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Sgu/Polda Kalbar yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira jam 17.00 WIB TKP di Sungai Kapuas Dusun Tanjung Periuk Desa Inggis Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau.

Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo menjelaskan Kronologis pada Rabu 15 Desember 2021, Kami beserta tim mendapatkan informasi adanya penambangan Emas tanpa izin di Aliran sungai Kapuas.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami dan tim berangkat kelokasi dan dilokasi kami menemukan dua perahu / lanting yang sedang beroperasi, sehingga kami langsung melakukan penindakan. Terhadap kedua perahu ini diketahui merupakan milik ND yang saat ini statusnya sebagai tersangka,” ucapnya.

Dua hari selanjutnya tepatnya pada Jumat (17/12), kami kembali mendapatkan informasi adanya Aktifitas Penambangan Emas di aliran Sungai Kapuas. Pada saat di lokasi kami mendapatkan 3 (tiga) lanting yang sedang akan beroperasi kembali.

“Dari Tiga lanting tersebut terdapat 7 orang pekerja. Setelah itu kita Amankan ketujuh orang tersebut kita amankan ke Polres Sanggau untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Tri.

Ia menambahkan, dari ke tujuh orang yang kita interogasi ternyata salah satunya tidak ikut dalam aktifitas penambangan PETI dan hanya sebagai saksi. Dari enam orang tersangka ini berasal dari berbagai wilayah.

“Dari keenam tersangka terdapat 1 orang anak di bawah umur dan terhadap anak ini akan kita lakukan diversi sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak,” terang Kasatreskrim Polres Sanggau.
 
“Untuk Keenam tersangka lainnya akan kita jerat dengan Pasal 158 UU Minerba yang berbunyi Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkasnya.

Postingan terkait: