Humas Polres Sanggau - Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayah hukum Polsek Kembayan, Para Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan melaksanakan giat sosialisasi tentang Karhutla.
Adapun Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla tersebut dengan membentangkan spanduk dan menyampaikan himbauan terkait Sangsi dan Pidana buka lahan dengan cara membakar.
Bhabinkamtibmas Desa Sebongkuh Bripka Marional Gultom, menjelaskan rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terangnya.
Bripka Gultom menambahkan melalui media spanduk, himbauan disampaiakan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian himbauan tersebut serta dapat mentaati Peraturan Perundang-undangan tentang Karhuta.
Selain itu, Bhabinkamtibmas berharap dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan demi terciptanya Kecamatan Kembayan yang bebas dari Karhutla.