Humas Polres Sanggau - Satreskrim Polres Sanggau menggelar Press Release Tindak Pidana Perjudian Jenis Kolok-kolok yang digelar di Lobby Polres Sanggau, Rabu (26/1) siang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K didampingi PS. Kanit 1 IPDA Abdul Hadi, SH, serta dengan menghadirkan tersangka dan awak Media.
Kasat Reskrim Polres Sanggau menerangkan, Pada Rabu tanggal 19 Januari 2022, sekira Pukul 19.30 WIB, Tim SarReskrim Polres Sanggau, berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinsial BH dan SW. Adapun penangkapan tersebut terjadi di Jalan Dahlia No. 19 Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
“Sekira Pukul 20.00 WIB Tim Satreskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan di Rumah Sdr. BH terkait dengan informasi tersebut,” ucapnya.
Pada saat dilakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Sanggau menemukan adanya aktivitas perjudian jenis kolok-kolok di rumah pelaku.
Kemudian sekira Pukul 21.00 WIB Tim Satreskrim Polres Sanggau, melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian tersebut, dan berhasil mengamankan 1 (Satu) bandar berinisial SW dan pemilik rumah berinisial BH.
Dari rumah pelaku, tim berhasil mengamanankan 1 (Satu) buah Lapak Judi jenis Kolok-kolok, (Satu) buah HAP warna Merah yang terbuat dari Ember Plastik kecil, 6 (Enam) buah Dadu Judi Jenis Kolok-kolok serta uang tunai sebesar Rp. 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
“Selanjutnya para tersangka dan Saksi beserta Barang Bukti dibawa kita Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Dua Puluh Lima Juta Rupiah,” tutup Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo.