Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua Polsek Kembayan Berikan Imbauan Cegah Karhutla ke Warganya


Humas Polres Sanggau Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua Briptu Angga Jaya Mahendra memberikan himbauan kamtibmas berupa bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Desa Bunaannya, Minggu (26/6).

Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas Kapolsek Kembayan melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing Desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Karena berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menerangkan bahwasannya setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Milyar dan paling banyak sekitar 10 Milyar.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat dihimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara dibakar,” terang Briptu Angga.

Kapolsek Kembayan AKP MR. Pardosi, SH mengatakan kebakaran lahan ataupun hutan bisa saja terjadi kapan saja.

“Kita harus tetap waspada apalagi saat sekarang memasuki musim kemarau, maka dari itu anggota Polsek Kembayan terus menerus memberikan himbauan karhutla”, ucap Kapolsek.

Postingan terkait: