Bhabinkamtibmas Polsek Meliau Amankan Kegiatan Penyaluran BLT di Desa Pampang Dua


Humas Polres Sanggau - Bertempat di Kantor Desa Pampang Dua Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau dilaksanakan Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap I (BLT DD Tahap Ke- Tiga Bulan 1, 2 dan 3) Desa Pampang Dua di Kecamatan Meliau yang Bersumber Dari Dana Desa Pampang Dua T.A 2022, Senin (6/6) pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Meliau yang diwakili oleh Deden Permana, Kapolsek Meliau yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Desa Pampang Dua Bripka Febri Tri Suhardi, S.Pd, Danramil Meliau yang diwakili oleh Babinsa Pampang Dua Praka Hendra Priyono, Pendamping Lokal Desa Pampang Dua Yulius Hendri, Aparatur Pemdes Pampang Dua, Anggota BPD Desa Pampang Dua, Rt Sewilayah Desa Pampang Dua, Para Tokoh Desa Pampang Dua serta Warga Masyarakat Desa Pampang Dua Selaku Penerima BLT DD Pampang Dua Tahap Pertama Bulan 1, 2 dan 3 Tahun 2022.

Bripka Febri mengatakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap I Bulan 1, 2 dan 3 Desa Pampang Dua di Kecamatan Meliau yang Bersumber Dari Dana Desa Pampang Dua T.A 2022 tersebut Diserahkan Secara Simbolis oleh  Aparatur Pemerintah Desa Pampang Dua dan Disaksikan Langsung Muspika Kecamatan Meliau.

Adapun Jumlah Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap I Bulan 1, 2 dan 3 T.A 2022 Desa Pampang Dua di Kecamatan Meliau sebanyak 97 KPM.

“Pelaksanaan Penyaluran BLT DD di Desa Pampang Dua yang Bersumber Dari Dana Desa Pampang Dua T.A 2022 yang disalurkan pada hari ini sebanyak 97 KPM Sesuai Dengan Data yang tercamtum di BLT DD Desa,” ucap Bripka Febri.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap I (Bulan 1, 2 dan 3) di Desa Pampang Dua Kecamatan Meliau tersebut dalam rangka membantu Masyarakat kurang mampu terdampak Pandemi Covid-19 terhadap Ekonomi dan Kesehatan warga masyarakat serta yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Kartu Pra Kerja.

“BLT DD tersebut Disalurkan Selama 3 (Tiga) Bulan dan Besaran Per-Bulan Sebesar Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp 3.600.000,00 (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) pada tiap KPM yang terdaftar dalam penerima BLT DD tersebut,” ujar Bripka Febri.

Postingan terkait: