Bripka Deni Irawan Sosialisasikan Stop Pungli di Kantor Desa Tanap


Humas Polres Sanggau Bhabinkamtibmas Desa Tanap Bripka Deni Irawan mensosialisasikan Stop Pungli kepada Perangkat Desa di Kantor Desa Tanap Kecamatan Kembayan, untuk wujudkan pelayanan masyarakat yang bersih dari pungli, Kamis (17/11).

Saat sosialisasi, Bripka Deni Irawan mencoba menjelaskan apa itu Pungutan Liar (Pungli), Undang-undang yang mengatur Pungli, dan sanksi hukum apa bagi pelaku Pungli.

Kepada Perangkat Desa, Ia mengingatkan jangan sampai terjadi atau melakukan Pungli saat berikan pelayanan ke masyarakat sehingga terwujud pelayanan publik yang bersih di lingkungan Pemerintahan Desa Tanap.

“Terkait Covid-19 meskin sudah endemi, Saya mengajak seluruh masyarakat Desa Tanap untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Sosialisasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas di sambut baik oleh perangkat dan sangat mendukungan Stop Pungli ditunjukkan dengan membentangkan bener bertuliskan “Stop Pungli” dan foto bersama.

“Dengan mensosialisasikan Stop Pungli secara masif kepada semua elemen yang ada di Desa oleh personil Bhabinkamtibmas, diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktek Pungli,” ungkap Kapolsek Kembayan AKP MR. Pardosi, SH.

Postingan terkait: