Humas Polres Sanggau - Bertempat di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik yang dipimpin oleh Bidang Hukum Polda Kalbar.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim AKBP Wisnubroto. A, SH, beserta Anggota Bidkum Polda Kalbar, Kabagops Polres Sanggau Kompol Wahyu Hartono, SH, M.A.P, para Kabag, Kasat, kasi, Kapolsek dan anggota Polres Sanggau.
Dalam sambutannya, Kabagops Polres Sanggau menyampaikan ucapan terimakasih kepada ketua Tim beserta anggota dan seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tentang UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
“Atas nama pimpinan Polres Sanggau memohon maaf kepada Ketua Tim beserta Anggota jika penyambutan kami di Wilkum Polres Sanggau yang kurang berkenan untuk Tim Bidkum,” ungkapnya.
Terkait sosialisasi yang akan disampaikan oleh tim dari Polda, Kabagops Polres Sanggau berharapagar lebih fokus apa yang akan disampaikan oleh Ketua Tim beserta Tim, sosialisasi ini tidak jauh dan berkaitan dengan tugas Polri, serta akan berkaitan dengan kegiatan Operasi Mantap Praja (OMP).
Sementara Ketua Tim Bidang Hukum Polda Kalbar dalam arahannya mengatakan bahwa sosialisasi dan penyuluhan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh subdit Bidkum Polda Kalbar, sosialisasi ini akan membahas tentang pelanggaran ITE dan Undang-undang lainnya.
“Khusus sosialisasi ini akan tertuju pada Operasi Mantap Praja, yang sangat berpengaruh kepada rekan-rekan yang melaksanakan tugas dilapangan, ada Undang-undang dan Pasal yang mengatur,” ungkapnya.
AKBP Wisnubroto berharap sosialisasi ini dapat rekan-rekan laksanakan pada kegiatan sehari-hari saat melaksanakan tugas.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pendalaman Materi yang dipimpin langsung Oleh Ketua Tim.
Dalam materinya, AKBP Wisnubroto mengatakan perlu rekan-rekan ketahui bahwa Undang-undang No 1 Tahun 2024 perubahan kedua Undangan-undang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya berlaku selama 2 Tahun.
Sejumlah besar pasal-pasal bermasalah yang ditemukan dalam Undang-undang ITE yang lama, telah disuarakan oleh Koalisi serius Revisi Undang-undang ITE, diantaranya Pasal 26 ayat 3 tentang Penghapusan Informasi, Pasar 27 ayat 1 tentang Perbuatan Asusila, Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama, Pasal 28 ayat 2 tentang Ujaran Kebencian, Pasal 29 tentang Pengancaman, Pasal 36 tentang Pemberatan Pasal 27-29 UU ITE, Pasal 40 tentang Pemutusan akses Begal serta Pasal 43 ayat 3 tentang Penangkapan dan Penahanan.
Bahwa dikeluarkannya Surat edaran Nomor: SE/2/II/2021 bertujuan dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Polri Senantiasa mengedepankan edukasi dari langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif.
Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan yang dilaksankam oleh Bidang Hukum Polda Kalbar ini bertujuan agar Anggota Polri dalam Menegakkan Hukum yang berkeadilan, serta Senantiasa mengedepankan edukasi dari langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif.