Humas Polres Sanggau - Satuan Reskrim Polsek Entikong menangkap empat orang komplotan spesialis pencuri toko dan rumah di Desa Entikong Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Keempat pelaku berinisial R, K, B dan DB ditangkap tanpa perlawanan. Satu dari ketiganya dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri.
Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo, S. IK, M. AP mengatakan terungkapnya tindak kejahatan ini bermula dari laporan yang diterima anggotanya telah terjadi pencurian di rumah dan toko aksesoris di Desa Entikong. Kurang dari 24 jam keempat pelaku berhasil diamankan di sebuah Rumah Kos dimana mereka tinggal selama ini.
“Dari laporan itu anggota melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan. Saat ini masih terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lainya,” jelasnya, Selasa (2/6).
Disampaikan Kapolsek, empat pelaku pencurian dengan pemberatan itu adalah warga luar Entikong dan bukan warga Kalbar melainkan pendatang yang berdomisili di Entikong. Kapolsek Entikong menghimbau warga kecamatan Entikong untuk tetap waspada, dimana saat pademi covid19 ini kasus pencurian meningkat di Entikong.
“Patroli tetap kami tingkatkan baik siang maupun malam hari di kawasan pemukiman masyarakat untuk mencegah aksi serupa. Masyarakat juga diminta mewaspadai orang asing yang masuk ke pemukiman dan segera lapor ke RT atau Bhabinkamtibmas jika ada hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya.