Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Layak Omang Bripka Roni Marthen melaksanakan Pengamanan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa) Tahap I (Bulan Mei) Tahun Anggaran 2021 kepada 42 (Empat Puluh Dua) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Layak Omang Kecamatan Mukok oleh Pemerintahan Desa Layak Omang, Senin, 5 Juli 2021.
Penyaluran BLT-DD di Desa Layak Omang dihadiri Kepala Desa Layak Omang Donatus Joko beserta Seluruh Perangkat Desa, Ketua BPD Fransiskus Naun diwakili oleh Sekretaris BPD Siti Rohani beserta Anggota, Tamu undangan dan masyarakat penerima manfaat.
Sebelum Rangkaian Kegiatan Penyaluran BLT-DD dibagikan, terlebih dahulu diadakan sosialisasi pemahaman pola hidup yang bersih dan sehat, serta pemanfaatan Bansos yang disalurkan oleh Pemerintah kepada Masyarakat.
Selain itu diadakan sosialisasi penanggulangan dan penekanan tentang kewajiban seluruh lapisan Masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi potensi terjadinya Karhutla, menjaga kebersihan lingkungan dan sumber air bersih.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Roni Marthen mengatakan kepada Masyarakat agar memanfaatkan dengan baik bantuan langsung ini yang telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Layak Omang.
“Jaga produktivitas di tengah pandemi Covid-19 dengan tatanan, kebiasaan dan perilaku hidup bersih dan sehat. Cuci tangan pakai sabun, pakai masker saat keluar rumah, jaga jarak dan menghindari kerumunan. Tetap kontrol, pola hidup sehat selalu terjaga," pesannya.
Berkaitan dengan rencana vaksinasi dari Puskesmas Kedukul di Desa Layak Omang yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 9 Juli 2021, Bhabinkamtibmas menekankan Perangkat Desa untuk selalu berkoordinasi dengan Pihak Puskesmas Kedukul untuk realisasinya. Kepada Masyarakat yang telah didata oleh Desa, agar menghadiri kegiatan tersebut.
Bripka Roni Marthen juga mengingatkan agar Pemdes dan Masyarakat Layak Omang untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan sosialisasi dan memahami Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
“Berikan penekanan/kewajiban seluruh lapisan Masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor: 360/484/BPBD-PK/2021 Tanggal 2 Juli 2021,” ujarnya.
Hal ini disampaikan, bahwa Surat Edaran Bupati Sanggau tersebut diatas adalah sebagai tindaklanjut atas diberlakukannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tanggal 21 Juni 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Untuk menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut, kepada Perangkat Desa dan Masyarakat yang tergabung dalam Relawan Penanganan Covid-19, agar memberlakukan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat terhadap Pelaku perjalanan orang dalam masa Pandemi Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 Tentang Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019,” tukasnya.
Pemerintah Desa Layak Omang menyalurkan BLT-DD Tahap I (Bulan Mei) TA. 2021 sebesar Rp 12.600.000,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), dengan perhitungan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima uang tunai sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Penyaluran BLT-DD di Desa Layak Omang dihadiri Kepala Desa Layak Omang Donatus Joko beserta Seluruh Perangkat Desa, Ketua BPD Fransiskus Naun diwakili oleh Sekretaris BPD Siti Rohani beserta Anggota, Tamu undangan dan masyarakat penerima manfaat.
Sebelum Rangkaian Kegiatan Penyaluran BLT-DD dibagikan, terlebih dahulu diadakan sosialisasi pemahaman pola hidup yang bersih dan sehat, serta pemanfaatan Bansos yang disalurkan oleh Pemerintah kepada Masyarakat.
Selain itu diadakan sosialisasi penanggulangan dan penekanan tentang kewajiban seluruh lapisan Masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi potensi terjadinya Karhutla, menjaga kebersihan lingkungan dan sumber air bersih.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Roni Marthen mengatakan kepada Masyarakat agar memanfaatkan dengan baik bantuan langsung ini yang telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Layak Omang.
“Jaga produktivitas di tengah pandemi Covid-19 dengan tatanan, kebiasaan dan perilaku hidup bersih dan sehat. Cuci tangan pakai sabun, pakai masker saat keluar rumah, jaga jarak dan menghindari kerumunan. Tetap kontrol, pola hidup sehat selalu terjaga," pesannya.
Berkaitan dengan rencana vaksinasi dari Puskesmas Kedukul di Desa Layak Omang yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 9 Juli 2021, Bhabinkamtibmas menekankan Perangkat Desa untuk selalu berkoordinasi dengan Pihak Puskesmas Kedukul untuk realisasinya. Kepada Masyarakat yang telah didata oleh Desa, agar menghadiri kegiatan tersebut.
Bripka Roni Marthen juga mengingatkan agar Pemdes dan Masyarakat Layak Omang untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan sosialisasi dan memahami Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
“Berikan penekanan/kewajiban seluruh lapisan Masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor: 360/484/BPBD-PK/2021 Tanggal 2 Juli 2021,” ujarnya.
Hal ini disampaikan, bahwa Surat Edaran Bupati Sanggau tersebut diatas adalah sebagai tindaklanjut atas diberlakukannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tanggal 21 Juni 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Untuk menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut, kepada Perangkat Desa dan Masyarakat yang tergabung dalam Relawan Penanganan Covid-19, agar memberlakukan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat terhadap Pelaku perjalanan orang dalam masa Pandemi Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 Tentang Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019,” tukasnya.
Pemerintah Desa Layak Omang menyalurkan BLT-DD Tahap I (Bulan Mei) TA. 2021 sebesar Rp 12.600.000,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), dengan perhitungan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima uang tunai sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).