Humas Polres Sanggau - Satreskrim Polres Sanggau menggelar Rilis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Sanggau di gelar di Tribun Promoter Polres Sanggau, Rabu (21/7).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka Polres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyono, S. IK, M. AP dan tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga tampak hadir Kadis Sosial Kabupaten Sanggau, Yanto dan beberapa staf.
Adapun dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan 3 orang tersangka beserta barang bukti sudah di amankan guna proses hukum selanjutnya, menurut hasil pemeriksaan korban dipekerjakan oleh pelaku di Negara Malaysia.
Korban diketahui juga bernama Haikal anak yang masih di bawah umur diketahui adalah warga Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka Polres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyono, S. IK, M. AP dan tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga tampak hadir Kadis Sosial Kabupaten Sanggau, Yanto dan beberapa staf.
Adapun dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan 3 orang tersangka beserta barang bukti sudah di amankan guna proses hukum selanjutnya, menurut hasil pemeriksaan korban dipekerjakan oleh pelaku di Negara Malaysia.
Korban diketahui juga bernama Haikal anak yang masih di bawah umur diketahui adalah warga Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Ketiga pelaku ditangkap di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sambas oleh Sat Reskrim Polres Sanggau dan selanjutnya diamankan ke Mapolres Sanggau.
“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 68 ayat (2), pasal 78, pasal 83, pasal 84 dan pasal 85. Yang mana pada pasal 83 mengatur mengenai jual beli anak yang dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun paling cepat 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000,” terang Kompol Agus DC didampingi Kabagops Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S. IK, M. AP, beserta Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo.
“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 68 ayat (2), pasal 78, pasal 83, pasal 84 dan pasal 85. Yang mana pada pasal 83 mengatur mengenai jual beli anak yang dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun paling cepat 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000,” terang Kompol Agus DC didampingi Kabagops Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S. IK, M. AP, beserta Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo.