Humas Polres Sanggau - Polsek Tayan Hulu kembali lagi melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Himbauan serta Pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Anggota Polsek Tayan Hulu Bripka Buinen, Selasa (27/7).
Sosialisasi dan Himbauan serta Pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan Polsek Tayan Hulu ini merupakan dalam rangka Implementasi Inpres No.06 Tahun 2020 dan Perbup Sanggau No.47 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kecamatan Tayan Hulu.
Dalam kesempatan ini Bripka Buinen memberikan himbauan kepada warga yang dijumpai agar tetap menjaga jarak aman Fisik 1-2 meter.
Ia juga menghimbau kepada warga agar selalu menggunakan masker, serta menyampaikan himbauan agar warga sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
“Kami mensosialisasikan inpres No.06 Tahun 2020 dan Perbup Sanggau No.47 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kecamatan Tayan Hulu,” ucapnya.
Bripka Buinen menyebutkan, tujuan pelaksanaan sosialisasi dan himbauan itu Agar masarakat mematuhi protokol kesehatan, guna pencegahan penyebaran Covid-19, serta masyarakat memahami Implementasi Inpres No.06 Tahun 2020 dan Perbup Sanggau No. 47 Tahun 2020 di wilkum Polsek Tayan Hulu.
“Kita juga menyampaikan kepada warga agar bisa lebih memahami/mengerti maksud dan tujuan himbauan tersebut dan dapat dilaksanakan sehingga dapat meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Tayan Hulu,” tutupnya.
Sosialisasi dan Himbauan serta Pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan Polsek Tayan Hulu ini merupakan dalam rangka Implementasi Inpres No.06 Tahun 2020 dan Perbup Sanggau No.47 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kecamatan Tayan Hulu.
Dalam kesempatan ini Bripka Buinen memberikan himbauan kepada warga yang dijumpai agar tetap menjaga jarak aman Fisik 1-2 meter.
Ia juga menghimbau kepada warga agar selalu menggunakan masker, serta menyampaikan himbauan agar warga sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
“Kami mensosialisasikan inpres No.06 Tahun 2020 dan Perbup Sanggau No.47 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kecamatan Tayan Hulu,” ucapnya.
Bripka Buinen menyebutkan, tujuan pelaksanaan sosialisasi dan himbauan itu Agar masarakat mematuhi protokol kesehatan, guna pencegahan penyebaran Covid-19, serta masyarakat memahami Implementasi Inpres No.06 Tahun 2020 dan Perbup Sanggau No. 47 Tahun 2020 di wilkum Polsek Tayan Hulu.
“Kita juga menyampaikan kepada warga agar bisa lebih memahami/mengerti maksud dan tujuan himbauan tersebut dan dapat dilaksanakan sehingga dapat meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Tayan Hulu,” tutupnya.