Humas Polres Sanggau - Bertempat di Aula Estate PT. MTI Dusun Mentuak Desa Bagan Asam Kecamatan Toba dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Perlundungan Hutan melalui kegiatan Konservasi, Senin (5/7).
Hadir dalam giat tersebut Penanggung Jawab PT MTI Jemy Anderson, Bhabinkamtibmas Desa Kuala Labai Aiptu Sunarso (Polres Ketapang), Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Beringin Bripka Supriyono (Polres Kubu Raya), Bhabinkamtibmas Desa Kampung Baru Polsek Toba Bripka Gusti Harbani Amri, Kawil Tanjung Jangan Dedi, Kawil Tanjung Beringin Sandi, Kawil Kuala Labai Entara, 8 orng Team Damkar PT MTI dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Kampung Baru Bripka Gusti Harbani menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar mempedomani Pergub Kalbar No 103 tahun 2020 tentang pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan lokal dengan tujuan mencegah kebakaran lahan di luar areal yang di peruntukan serta menyampaikn tentang tata cara pembukaan lahan.
Tidak lupa juga dirinya menghimbau masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah diantaranya menjaga jarak aman minimal 1 meter, selalu menggunakan masker dan cuci tangan terlebih dahulu guna menjaga kesehatan dan mencegah penularan wabah Covid-19 dan menyampaikan Perbup Nomor 47 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan terkait Covid-19, tidak mudah percaya dengan berita hoax.
Hadir dalam giat tersebut Penanggung Jawab PT MTI Jemy Anderson, Bhabinkamtibmas Desa Kuala Labai Aiptu Sunarso (Polres Ketapang), Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Beringin Bripka Supriyono (Polres Kubu Raya), Bhabinkamtibmas Desa Kampung Baru Polsek Toba Bripka Gusti Harbani Amri, Kawil Tanjung Jangan Dedi, Kawil Tanjung Beringin Sandi, Kawil Kuala Labai Entara, 8 orng Team Damkar PT MTI dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Kampung Baru Bripka Gusti Harbani menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar mempedomani Pergub Kalbar No 103 tahun 2020 tentang pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan lokal dengan tujuan mencegah kebakaran lahan di luar areal yang di peruntukan serta menyampaikn tentang tata cara pembukaan lahan.
Tidak lupa juga dirinya menghimbau masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah diantaranya menjaga jarak aman minimal 1 meter, selalu menggunakan masker dan cuci tangan terlebih dahulu guna menjaga kesehatan dan mencegah penularan wabah Covid-19 dan menyampaikan Perbup Nomor 47 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan terkait Covid-19, tidak mudah percaya dengan berita hoax.