Huams Polres Sanggau - Timsus Satreskrim Polres Sanggau berhasil mengamankan dua pelaku berinisial DA (20) dan MA (25) terduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Sanggau berdasarkan laporan pengaduan nomor: STPLP/74/VII/2021, tanggal 4 Juli 2021.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan kronologis penangkapannya.
Timsus Satuan Reskrim Polres Sanggau bersama Tim Batman Polsek Kapuas menerima informasi bahwa ada penjualan unit keyboard merk yamaha, Amplifier, Mixer dan Panel Nomor Lagu di akun Facebook Edz proteck.
“Selanjutnya Timsus Satuan Reskrim Polres Sanggau dan Tim Batman Polsek Kapuas melakukan penyelidikan dan diduga barang bukti berada di Sekadau, tim melakukan koordinasi dengan Polres Sekadau,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau
AKP Tri Prasetyo menyampaikan sekitar pukul 21.00 WIB, Timsus dari Polres Sanggau di dampingi anggota Polres Sekadau melakukan penyisiran di Jalan Abadi Makmur, Gang Abadi, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
“Sekira pukul 23.00 WIB, Timsus berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang terjadi di Gereja Santa Maria Bunda Pengharapan Sabang Merah Kelurahan Bunut, dan Masjid Ali Mulyakin Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,”ungkapnya.
Kasat Reskrim mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka modus keduanya karena motif ekonomi. Mereka melakukan pencurian pada sore hari dengan memasuki pekarangan dua tempat ibadah tersebut dan memang biasanya TKP tidak dikunci.
“Kedua pelaku saat ini kita amankan di Polres Sanggau dan diproses dengan tuntutan pasal 363 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan kronologis penangkapannya.
Timsus Satuan Reskrim Polres Sanggau bersama Tim Batman Polsek Kapuas menerima informasi bahwa ada penjualan unit keyboard merk yamaha, Amplifier, Mixer dan Panel Nomor Lagu di akun Facebook Edz proteck.
“Selanjutnya Timsus Satuan Reskrim Polres Sanggau dan Tim Batman Polsek Kapuas melakukan penyelidikan dan diduga barang bukti berada di Sekadau, tim melakukan koordinasi dengan Polres Sekadau,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau
AKP Tri Prasetyo menyampaikan sekitar pukul 21.00 WIB, Timsus dari Polres Sanggau di dampingi anggota Polres Sekadau melakukan penyisiran di Jalan Abadi Makmur, Gang Abadi, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
“Sekira pukul 23.00 WIB, Timsus berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang terjadi di Gereja Santa Maria Bunda Pengharapan Sabang Merah Kelurahan Bunut, dan Masjid Ali Mulyakin Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,”ungkapnya.
Kasat Reskrim mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka modus keduanya karena motif ekonomi. Mereka melakukan pencurian pada sore hari dengan memasuki pekarangan dua tempat ibadah tersebut dan memang biasanya TKP tidak dikunci.
“Kedua pelaku saat ini kita amankan di Polres Sanggau dan diproses dengan tuntutan pasal 363 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.