Anggota Polsek Toba Gencar Laksanakan Himbauan Cegah Karhutla Kepada Masyarakat


Humas Polres Sanggau - Untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan, Anggota Polsek Toba terus menyampaikan himbauan dan mengedukasi masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Polsek Toba seperti terlihat yang dilaksanakan Anggota Polsek Toba Aiptu Darwanto (3/10) pagi.

Disamping melaksanakan penyampaian himbauan, Anggota Poslek Toba juga menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat agar sesegera mungkin melaporkan kepada Polsek Toba apabila mengetahui kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan karena dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kapolsek Toba Ida Eko Aprianto, S. Sos menyampaikan kegiatan sosialisasi cegah Karhutla ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil dan bahkan hilangnya nyawa manusia apalagi kebakaran tersebut tidak segera dikendalikan.

“Kami dari Polsek Toba akan rutin melaksanakan sosialisasi cegah Karhutla untuk mencegah dan meminimalisir titik api di wilayah Polsek Toba,” ujarnya.

"Kepada masyarakat, saya mengimbau agar jangan pernah melakukan pembakaran lahan dan hutan karena dapat dipidana dan menimbulkan kerugian yang sangat besar,” tutup Kapolsek.

Postingan terkait: