Humas Polres Sanggau - Dalam pelaksanaan patroli siang, Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Bripka Sunu Joko Santoso memberikan imbauan stop pembakaran hutan dan lahan pada warga Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Jumat (1/10).
Dengan menggunakan banner Stop pembakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas mengingatkan kembali kepada warga mengenai sanksi hukum apabila menjadi pelaku karhutla.
“Ingat ini ada dasar hukum mengenai karhutla, ada Undang-Undang serta pasalnya,” ujar Bripka Sunu.
Ancaman bagi pelaku karhutla sangatlah berat minimal 3 tahun penjara, denda 3 miliyar rupiah dan maksimal 10 tahun penjara serta denda 10 miliyar rupiah. Untuk itu dirinya sangat berharap tidak ada warganya yang terkena sanksi hukum akibat menjadi pelaku Karhutla.
“Dengan imbauan ini saya harapkan masyarakat akan sadar akan pentingnya menjaga dan memelihara alam ini serta terhindar dari sanski hukumnya,” pintanya.