Humas Polres Sanggau - Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personil Polsek Kapuas terus memberikan imbauan pada warga di wilayah hukumnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas kelurahan Tanjung Kapuas Polsek Kapuas Bripka Saprin Gunawan dengan berbekal banner stop karhutla memberikan imbauan pada warga Desa binaannya, pada Jumat (1/10).
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menjelaskan aturan hukum bagi pelaku karhutla dan berharap masyarakat di wilayah hukummya terhindar dari sanski hukum.
“Jika masih ada yang melanggar aturan hukum ini maka harus siap dengan sanksi pidana,” Bripka Saprin Gunawan.
Ia menjelaskan bahwa sanksi pidana penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit sebanyak 3 miliyar dan paling banyak 10 miliyar.
“Kami mengharapkan tidak ada masyarakat kami yang terkena sanksi akibat menjadi pelaku karhutla” ujar Bripka Saprin Gunawan.