Humas Polres Sanggau - Dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Kembayan, Bhabinkamtibmas Desa Kelompu Bripka Ariandi memberikan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran lahan saat membuka perkebunan dan lahan, Selasa (15/2).
Dalam imbauannya Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi larangan karhuta menggunakan banner. Bripka Ariandi menjelaskan terkait dampak serta akibat karhutla yang dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak termasuk bagi setiap warga itu sendiri.
Ia juga menjelaskan terkait sanksi pidana yang dapat dijerat terhadap pelaku karhutla. Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat menyadari bahaya karhutla serta memahami sanksi hukum terhadap pelaku kahutla sehingga masyarakat dengan sendirinya sadar dan tidak lagi melakukan karhutla.
“Kita tentunya berharap agar kedepan tidak lagi kita temukan adanya warga yang masih melakukan karhutla sehingga segala dampak serta akibat karhutla dapat terhindarkan di wilayah kita,” Bripka Ariandi.
Dirinnya menambahkan bahwa sosialisasi himbauan larangan karhutla kepada masyarakat diharapkan dapat mencegah kejadian karhutla di wilayah hukum Polsek Kembayan.
“Kita berharap agar masyarakat dapat mengerti dan menyadari segala dampak dan akibat karhutla serta memahami sanksi hukum terhadap pelaku karhutla. Dengan demikian diharapkan dapat menimbulkan kesadaran dari masyarakat itu sendiri agar kedepan tidak lagi melakukan karhutla,” tutup Bripka Ariandi.