Humas Polres Sanggau - Sosialisasi dan penyuluhan tentang larangan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan yang dilaksanakan oleh Polsek Kembayan Jajaran rutin kembali disampaikan kepada warga di Desa Sebongkuh Kecamatan Kembayan, Sabtu (26/2) siang.
Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Bripka Marional Gultom melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) supaya masyarakat dapat memahami dampak serta akibat dari Kebakaran Hutan dan Lahan tersebut.
Kapolsek Kembayan AKP MR. Pardosi, SH, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan supaya masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta memahami ancaman hukuman jika Membakar Hutan dan Lahan sembarangan.
“Bukan hanya sampaikan sosialisasi, kami juga menyebarkan nomor handphone Polsek Kembayan dan Bhabinkamtibmas serta menyampaikan kepada masyarakat apabila terjadi kebakaran agar segera menghubungi nomor tersebut,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan memberikan pemahaman dan meminta peran aktif masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan khususnya di Kecamatan Kembayan supaya tidak terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan.